Tiga Kali Curi Motor, Anak Punk Berusia 16 Tahun Dibekuk
A
A
A
TANGERANG - Polsek Ciputat menangkap satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah setempat. Satu pelaku yang tertangkap yakni, AG (16).
Dua pelaku lainnya yakni, Tio dan Montay yang dikenal sebagai anak Punk di Ciputat. Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif mengatakan,
penangkapan AG berawal pada Rabu, 9 Mei 2017 pukul 03.00 WIB. Ketika itu, petugas yang menggelar observasi mendapat informasi ada pencurian motor di Jalan Ki Hajar Dewantoro, RT 02/07, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pelaku sudah diamankan oleh warga," kata Tatang Syarif kepada wartawan di halaman Mapolsek Ciputat, Rabu (17/5/2017).
Tatang menuturkan, dalam menjalani aksinya AG bertugas "mematahkan" setang motor yang menjadi target, lalu menyambungkan kabel kontaknya. Sedangkan, Tio dan Montay ikut mengawasi aksi yang dilakukan AG.
Sebelum membawa kabur motor, lanjut Tatang, aksi AG dipergoki warga.
"Hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah tiga kali menjalani aksi pencurian sepeda motor. Dua pelaku lain masih buron. Hasil curian dijual kepada temannya sesama komunitas anak Punk seharga Rp1-2 juta, bahkan kadang dijual secara online juga," ucapnya.
Dari tangan AG, polisi menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul B 3334 NYP sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Dua pelaku lainnya yakni, Tio dan Montay yang dikenal sebagai anak Punk di Ciputat. Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif mengatakan,
penangkapan AG berawal pada Rabu, 9 Mei 2017 pukul 03.00 WIB. Ketika itu, petugas yang menggelar observasi mendapat informasi ada pencurian motor di Jalan Ki Hajar Dewantoro, RT 02/07, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pelaku sudah diamankan oleh warga," kata Tatang Syarif kepada wartawan di halaman Mapolsek Ciputat, Rabu (17/5/2017).
Tatang menuturkan, dalam menjalani aksinya AG bertugas "mematahkan" setang motor yang menjadi target, lalu menyambungkan kabel kontaknya. Sedangkan, Tio dan Montay ikut mengawasi aksi yang dilakukan AG.
Sebelum membawa kabur motor, lanjut Tatang, aksi AG dipergoki warga.
"Hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah tiga kali menjalani aksi pencurian sepeda motor. Dua pelaku lain masih buron. Hasil curian dijual kepada temannya sesama komunitas anak Punk seharga Rp1-2 juta, bahkan kadang dijual secara online juga," ucapnya.
Dari tangan AG, polisi menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul B 3334 NYP sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(whb)