Kuasa Hukum Ahok Masih Tak Terima Vonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 17 Mei 2017 - 16:14 WIB
Kuasa Hukum Ahok Masih...
Kuasa Hukum Ahok Masih Tak Terima Vonis 2 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) menganggap, melalui kasus penistaan agama, Ahok telah dikriminalisasi. Dalam persidangan, vonis hakim pun dianggap tak memenuhi keadilan masyarakat.

"Kasus ini bentuk kriminalisasi, ada tekanan, kontroversi, dan ketidaklaziman dalam vonisnya," ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

Meski begitu, kata Wayan, tim pengacara Ahok dan kliennya itu tetap menghormati pengadilan dan hakim, hanya saja tetap akan melawan konsep atau putusan tersebut yang dianggap tak adil. Ketidakadilan itu terbukti dari banyaknya orang tak terima dengan hasil vonis di persidangan kasus penistaan agama.

Vonis hakim, bebernya, tidak mencerminkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Padahal dalam memberikan vonisnya itu, hakim wajib mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat itu.

"Ini masyarakat ribut, sampai dunia ribut, berartikan tak mencerminkan putusan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

"Undang-undang pokok yang harus digali oleh hakim ini gagal. Kegagalan ini menjadi tanda tanya karena berisi ketidaklaziman, putusan ini lebih berat dari jaksa," imbuhnya.

Dia menambahkan, kelaziman memang tidak mengikat. Namun, kalau kelaziman dilanggar tanpa alasan yang jelas pasti akan menimbulkan gejolak dan kegaduhan. Kelaziman itu memang bukan undang-undang, tapi tidak asal dilanggar saja.

"Kelaziman ini kan kebiasaan. Memang bisa setiap orang melanggar kebiasaan? Bisa, kalau ada kebiasaan baru yang muncul dan lebih baik dengan alasan jelas. Tapi ini sangat tidak lazim," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)