Istri Kerja Serabutan, Pemulung Ini Malah Cabuli Balita
A
A
A
JAKARTA - Seorang pemulung di Tangerang Selatan diringkus polisi karena telah mencabuli balita 3 tahun. Darwinsyah alias Erwin (47) diringkus setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kejadian berlangsung di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, RT 02 RW 03, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin 20 Maret 2017 lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Namun, pelaku sendiri baru tertangkap pada hari Rabu 10 Mei 2017 malam.
Keluarga bocah malang tersebut melaporkan tindak pencabulan itu kepada kepolisian dengan Nomor Laporan : LP/ 276 /K/IV/2017/SPKT/ Res tangsel, tanggal 17 April 2017. Sejumlah bukti, seperti hasil visum korban juga turut dilampirkan.
Mendapat pengaduan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Sumiran, langsung melakukan pengintaian. Selanjutnya, pelaku yang beristri kan buruh serabutan itu pun dapat disergap saat bersembunyi di dalam rumahnya.
"Pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya, sekira pukul 18.15 WIB. Dari laporan dan hasil visum korban, memang ada dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (11/5/2017).
Darwinsyah selanjutnya diamankan ke Mapolres Tangsel guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya. Petugas pun, telah melakukan gelar perkara atas tindak pencabulan yang telah dilakukan pria asal Musirawas, Sumatera Selatan, itu.
"Kasusnya sudah ditangani PPA Polres Tangsel, kita sudah lakukan gelar perkara juga untuk mempercepat berkas perkaranya," tukas Fadli.
Kejadian berlangsung di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, RT 02 RW 03, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin 20 Maret 2017 lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Namun, pelaku sendiri baru tertangkap pada hari Rabu 10 Mei 2017 malam.
Keluarga bocah malang tersebut melaporkan tindak pencabulan itu kepada kepolisian dengan Nomor Laporan : LP/ 276 /K/IV/2017/SPKT/ Res tangsel, tanggal 17 April 2017. Sejumlah bukti, seperti hasil visum korban juga turut dilampirkan.
Mendapat pengaduan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Sumiran, langsung melakukan pengintaian. Selanjutnya, pelaku yang beristri kan buruh serabutan itu pun dapat disergap saat bersembunyi di dalam rumahnya.
"Pelaku akhirnya bisa ditangkap di rumahnya, sekira pukul 18.15 WIB. Dari laporan dan hasil visum korban, memang ada dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (11/5/2017).
Darwinsyah selanjutnya diamankan ke Mapolres Tangsel guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya. Petugas pun, telah melakukan gelar perkara atas tindak pencabulan yang telah dilakukan pria asal Musirawas, Sumatera Selatan, itu.
"Kasusnya sudah ditangani PPA Polres Tangsel, kita sudah lakukan gelar perkara juga untuk mempercepat berkas perkaranya," tukas Fadli.
(ysw)