Gerindra Minta Ahok Tak Diperlakukan Istimewa seperti Artalyta Suryani
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra meminta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak diperlakukan istimewa sebagaimana pernah dinikmati Artalyta Suryani (Ayin). Diketahui, Ayin, penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan itu sempat mendapat fasilitas serta akses istimewa di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sodik Mujahid mengatakan, semua tahanan termasuk Ahok harus mendapat hak dan kewajiban yang sama. Cerita lama tentang privilege bagi orang-orang tertentu harus diakhiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Ya, privilege orang-orang tertentu? di tahanan seperti kasus Ayin dan lain-lain yang ketika di tahanan mendapat kamar dan perlakuan istimewa," kata Sodik kepada SINDOnews, Rabu (10/5/2017). Adapun Ahok telah dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dini hari tadi.
Pemindahan tersebut dilakukan karena alasan keamanan. Mengenai pemindahan itu, Sodik tidak mempermasalahkannya. "Kita maklumi saja untuk pertimbangan keamanan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok, beserta perintah penahanan. Vonis hakim tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sodik Mujahid mengatakan, semua tahanan termasuk Ahok harus mendapat hak dan kewajiban yang sama. Cerita lama tentang privilege bagi orang-orang tertentu harus diakhiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Ya, privilege orang-orang tertentu? di tahanan seperti kasus Ayin dan lain-lain yang ketika di tahanan mendapat kamar dan perlakuan istimewa," kata Sodik kepada SINDOnews, Rabu (10/5/2017). Adapun Ahok telah dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dini hari tadi.
Pemindahan tersebut dilakukan karena alasan keamanan. Mengenai pemindahan itu, Sodik tidak mempermasalahkannya. "Kita maklumi saja untuk pertimbangan keamanan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok, beserta perintah penahanan. Vonis hakim tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
(whb)