Pemuda Muhammadiyah: Ahok Harus Diperlakukan seperti Sekjen FUI
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dini hari tadi. Adapun pemindahan itu karena alasan keamanan.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta agar tidak ada perlakuan istimewa kepada Ahok di Mako Brimob Kepala Dua, Depok. "Dia (Ahok) harus diperlakukan sama dengan tahanan lainnya," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (10/5/2017).
Pedri melanjutkan, prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law harus berlaku. Pedri menambahkan, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath juga ditahan di Mako Brimob Kepala Dua, Depok.
Untuk membesuk Muhammad Al Khaththath sangat sulit sekali. Sebab, di Mako Brimob Kepala Dua Depok sangat ketat. "Hal itu juga harus berlaku bagi Ahok. Al Khatat baru tersangka. Sementara Ahok sudah terpidana," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Pedri, secara prinsip tidak ada masalah pada pemindahan Ahok dari Cipinang ke Mako Brimob. "Itu ranahnya pihak berwenang menentukan sesuai kondisi," pungkasnya.
Diketahui, Al Khaththath ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Mako Brimob Kamis 31 Maret lalu menjelang aksi 313. Dia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha dan Andry.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta agar tidak ada perlakuan istimewa kepada Ahok di Mako Brimob Kepala Dua, Depok. "Dia (Ahok) harus diperlakukan sama dengan tahanan lainnya," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (10/5/2017).
Pedri melanjutkan, prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law harus berlaku. Pedri menambahkan, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath juga ditahan di Mako Brimob Kepala Dua, Depok.
Untuk membesuk Muhammad Al Khaththath sangat sulit sekali. Sebab, di Mako Brimob Kepala Dua Depok sangat ketat. "Hal itu juga harus berlaku bagi Ahok. Al Khatat baru tersangka. Sementara Ahok sudah terpidana," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Pedri, secara prinsip tidak ada masalah pada pemindahan Ahok dari Cipinang ke Mako Brimob. "Itu ranahnya pihak berwenang menentukan sesuai kondisi," pungkasnya.
Diketahui, Al Khaththath ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Mako Brimob Kamis 31 Maret lalu menjelang aksi 313. Dia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha dan Andry.
(whb)