Ahok Dipenjara, FPI Hormati Keputusan Hakim

Selasa, 09 Mei 2017 - 15:11 WIB
Ahok Dipenjara, FPI Hormati Keputusan Hakim
Ahok Dipenjara, FPI Hormati Keputusan Hakim
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan, menghormati dan menerima vonis hakim PN Jakarta Utara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) meski sejatinya FPI berharap Ahok dihukum 5 tahun penjara.

"FPI menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara walaupun kami berharap hukuman 5 tahun," ujar Juru bicara FPI Slamet Maarif pada SINDOnews, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, Ahok seharusnya di hukum 5 tahun penjara bahkan lebih karena telah menistakan Alquran sebagai kita suci umat Islam. Namun begitu, FPI tetap memghormati vonis hakim yang telah menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan pidana penistaan agama.

Dia menambahkan, saat ini, FPI menyerukan pada semua umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian di Indonesia ini. Khususnya dalam ikatan ukhuwah Islamiyyah demi kesatuan NKRI.

"Terkait banding, silahkan itu bagian dari hak terpidana, tapi kami juga tetap akan mengawasinya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5679 seconds (0.1#10.140)