Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Ucapkan Syukur

Selasa, 09 Mei 2017 - 11:49 WIB
Ahok Divonis 2 Tahun,...
Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Ucapkan Syukur
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kini menyandang status sebagai terpidana kasus penistaan agama. Pemuda Muhammadiyah pun mengucapkan syukur atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahok.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, semua warga Indonesia yang mencintai keadilan merasa bersyukur dan memgapresiasi yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan kasus penistaan agama pada Selasa (9/5/2017) ini.

"Kami bersyukur, hakim menetapkan Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP dan menghukumnya dengan dua tahun penjaran dan memerintahkan Ahok ditahan," ujarnya pada wartawan di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

Dia menilai, vonis tersebut mengartikan hakim berdiri dengan posisi Independen, merdeka, dan mempertimbangkan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Dia bersyukur, ternyata masih ada hakim yang mau menegakkan keadilan dan mendengar suara dan perasaan rakyat.

"Artinya, masih ada hakim yang takut dengan Allah SWT. Saat ini, kami mendukung hakim dan JPU untuk menghadapi bandingnya Ahok. Kami harap JPU menghadapinya dengan gentle banding dari pihak Ahok itu," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)