Polres Jakbar: Berkas Penipuan Iklan yang Dilakukan CEO PT Oki Mas Sudah P21

Jum'at, 05 Mei 2017 - 21:03 WIB
Polres Jakbar: Berkas Penipuan Iklan yang Dilakukan CEO PT Oki Mas Sudah P21
Polres Jakbar: Berkas Penipuan Iklan yang Dilakukan CEO PT Oki Mas Sudah P21
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengaku telah melengkapi berkas kasus penggelapan iklan yang dialami Media Nusantara Citra (MNC) Grup. Berkas kasus itupun sudah siap dalam tatanan sidang.

"Sudah seminggu lalu kasus kita rampungkan dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan, Jumat (5/5/2017). Menurut Andi, kasus ini merupakan kasus lama.

Sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim, Andi mengaku, langsung meminta jajarannya untuk melengkapi kasus tersebut termasuk beberapa berkas dan barang bukti yang belum rampung. "Seingat saya kalau enggak salah sekitar seminggu lalu deh diserahkan berkasnya ke kejaksaan," tuturnya sembari menjelaskan pelaku sudah ditahan di Rutan Polres.

Data yang berhasil dihimpun, diketahui kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan MNC Grup. Kala itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar sebagai bentuk kesepakatan.

Namun saat pihak MNC ingin mencairkan cek tersebut diketahui merupakan cek kosong. Kecewa akan hal itu, pihak MNC kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2013 lalu.

Di tempat terpisah, Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani menerangkan, berkas kasus tersebut sudah P21. Saat ini penyerahan tahap ke dua pun sedang ditunggu pihaknya.

"P21-nya sudah 3-4 minggu lalu kok. Berkasnya sudah lengkap, tinggal penyerahan barang bukti dan tersangkanya saja," terang Reda ketika di konfirmasi.

Meski demikian, dalam perkara ini Reda menuturkan, kewenangan penuh masih di tahap penyidik, sesuai dengan aturan lantaran pelaku tidak ditahan. Maka, penyerahan tahap kedua tidak memiliki waktu terbatas.

"Kalau pelaku ditahan kan, ada batasan waktu 20 hari, dan tambahan 40 hari. Tapi kalau ini suka-suka penyidik," tuturnya.

Bila tahap kedua selesai, maka Reda menyatakan berkas penanganan perkara bisa langsung cepat di limpahkan pengadilan. Bahkan, katanya, dalam hal ini penyerahan berkas pengadilan hanya memerlukan waktu 2-3 hari saja.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7427 seconds (0.1#10.140)