Polres Bogor Tambah Rambu Larangan Kendaraan Tonase Berat Masuk Puncak
A
A
A
JAKARTA - Berbagai upaya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak terus dilakukan sejumlah pihak terkait. Setelah memperbaiki memasang rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih memasuki jalur Puncak, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor bersama Jasa Raharja kembali memasang rambu-rambu yang lebih spesifik pada Jumat 5 Mei 2017 kemarin pagi.
Rambu peringatan yang bertuliskan 'Kendaraan Truk Bertonase Melebihi Muatan Dilarang Memasuki Jalur Puncak' itu dipasang di tiga titik akses masuk kawasan berhawa sejuk, tepatnya selepas Gerbang Tol Ciawi, mulai dari Km 45.800, 46.200 dan 47.500, ruas tol Jagorawi.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika menjelaskan, alasan penambahan tiga rambu baru yang isinya lebih konkrit dan spesifik ditujukan bagi kendaraan truk. Pasalnya, kecelakaan di jalur Puncak hingga menelan korban jiwa kerap diakibatkan kendaraan besar seperti truk dan bus bertonase lebih.
"Selain kelaikan kendaraan, tonase kendaraan yang berlebih juga jadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan rem blong saat melintas di jalur yang medan jalannya menanjak dan menurun tajam," kata Dicky pada Jumat pagi.
Terkait pemasangan rambu yang bertuliskan 'Kendaraan Roda Enam/Lebih Dilarang Memasuki Jalur Puncak', dibeberapa titik akses masuk dan sepanjang jalur Puncak, pada Kamis, 4 Mei 2017 kemarin hingga menimbulkan kontroversi dan salah persepsi. Karena kawasan wisata di jalur Puncak, seperti Taman Wisata Matahari (TWM) dan Taman Safari Indonesia (TSI), selalu dipadati rombongan pengunjung yang menggunnakan bus besar dengan roda enam/lebih.
"Saya lebih setuju yang dilarang itu kendaraan yang melebihi tonase dan tidak sesuai medan dan kemampuan beban jalan. Kalau roda 6 dilarang saya sendiri kayaknya kurang yakin," jelasnya.
Terkait penindakan adanya pelanggaran rambu yang sudah dipasang pihaknya hanya mendampingi. "Jadi sebetulnya kalau soal rambu ini, yang berwenang adalah Dinas Perhubungan. Sedangkan aturan tonase itu sudah pasti dan jelas ada dalam UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan sebetulnya keberadaan rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih dilarang masuk jalur Puncak itu, bukanlah rambu-rambu yang baru dipasang pasca kecelakaan akhir-akhir ini.
"Rambu yang kemarin kita pasang soal kendaraan roda enam atau lebih dilarang masuk Puncak dibeberapa titik itu hanya mengganti plang rambunya saja, karena yang sudah usang, roboh, dan berlumut. Isi tulisannya sama saja yang memang sudah dipasang sejak tahun 1990-an," tegasnya.
Hanya saja pihaknya mengapresiasi respons masyarakat atas penggantian rambu lama dengan yang baru bertuliskan larangan kendaraan roda enam atau lebih memasuki jalur Puncak ini. "Kalau kita melintas atau memasuki jalur Puncak, lihat di kiri kanan jalan banyak ada beberapa rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih itu sudah terpasang, hanya kondisinya sudah banyak yang tak terbaca karena belumut, bahkan roboh akibat proyek pembangunan tol Bocimi," paparnya.
Namun demikian, pihaknya mengakui rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih masuk jalur Puncak itu, bunyinya sangat membingungkan dan multitafsir. Sehingga wajar, saat penggantian rambu lama dengan rambu baru, jadi perhatian wisatawan asal Jabodetabek yang biasa rekreasi ke sejumlah obyek wisata di jalur Puncak menggunakan bus.
"Meski bus tetap bisa memasuki jalur Puncak, akan tetapi kita akan konsisten melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap kendaraan roda enam atau lebih bersama Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalan. Jika tak layak jalan dan tak dilengkapi dokumen kendaraan yang masih berlaku, maka akan kita pulangkan hinngga penilangan, seperti kemarin dalam waktu tiga hari kita memulangkan 32 unit bus pariwisata maupun penumpang," jelasnya.
Rambu peringatan yang bertuliskan 'Kendaraan Truk Bertonase Melebihi Muatan Dilarang Memasuki Jalur Puncak' itu dipasang di tiga titik akses masuk kawasan berhawa sejuk, tepatnya selepas Gerbang Tol Ciawi, mulai dari Km 45.800, 46.200 dan 47.500, ruas tol Jagorawi.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika menjelaskan, alasan penambahan tiga rambu baru yang isinya lebih konkrit dan spesifik ditujukan bagi kendaraan truk. Pasalnya, kecelakaan di jalur Puncak hingga menelan korban jiwa kerap diakibatkan kendaraan besar seperti truk dan bus bertonase lebih.
"Selain kelaikan kendaraan, tonase kendaraan yang berlebih juga jadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan rem blong saat melintas di jalur yang medan jalannya menanjak dan menurun tajam," kata Dicky pada Jumat pagi.
Terkait pemasangan rambu yang bertuliskan 'Kendaraan Roda Enam/Lebih Dilarang Memasuki Jalur Puncak', dibeberapa titik akses masuk dan sepanjang jalur Puncak, pada Kamis, 4 Mei 2017 kemarin hingga menimbulkan kontroversi dan salah persepsi. Karena kawasan wisata di jalur Puncak, seperti Taman Wisata Matahari (TWM) dan Taman Safari Indonesia (TSI), selalu dipadati rombongan pengunjung yang menggunnakan bus besar dengan roda enam/lebih.
"Saya lebih setuju yang dilarang itu kendaraan yang melebihi tonase dan tidak sesuai medan dan kemampuan beban jalan. Kalau roda 6 dilarang saya sendiri kayaknya kurang yakin," jelasnya.
Terkait penindakan adanya pelanggaran rambu yang sudah dipasang pihaknya hanya mendampingi. "Jadi sebetulnya kalau soal rambu ini, yang berwenang adalah Dinas Perhubungan. Sedangkan aturan tonase itu sudah pasti dan jelas ada dalam UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan sebetulnya keberadaan rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih dilarang masuk jalur Puncak itu, bukanlah rambu-rambu yang baru dipasang pasca kecelakaan akhir-akhir ini.
"Rambu yang kemarin kita pasang soal kendaraan roda enam atau lebih dilarang masuk Puncak dibeberapa titik itu hanya mengganti plang rambunya saja, karena yang sudah usang, roboh, dan berlumut. Isi tulisannya sama saja yang memang sudah dipasang sejak tahun 1990-an," tegasnya.
Hanya saja pihaknya mengapresiasi respons masyarakat atas penggantian rambu lama dengan yang baru bertuliskan larangan kendaraan roda enam atau lebih memasuki jalur Puncak ini. "Kalau kita melintas atau memasuki jalur Puncak, lihat di kiri kanan jalan banyak ada beberapa rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih itu sudah terpasang, hanya kondisinya sudah banyak yang tak terbaca karena belumut, bahkan roboh akibat proyek pembangunan tol Bocimi," paparnya.
Namun demikian, pihaknya mengakui rambu larangan kendaraan roda enam atau lebih masuk jalur Puncak itu, bunyinya sangat membingungkan dan multitafsir. Sehingga wajar, saat penggantian rambu lama dengan rambu baru, jadi perhatian wisatawan asal Jabodetabek yang biasa rekreasi ke sejumlah obyek wisata di jalur Puncak menggunakan bus.
"Meski bus tetap bisa memasuki jalur Puncak, akan tetapi kita akan konsisten melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap kendaraan roda enam atau lebih bersama Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalan. Jika tak layak jalan dan tak dilengkapi dokumen kendaraan yang masih berlaku, maka akan kita pulangkan hinngga penilangan, seperti kemarin dalam waktu tiga hari kita memulangkan 32 unit bus pariwisata maupun penumpang," jelasnya.
(whb)