5 Mei KPU DKI Akan Tetapkan Pemenang Pilkada
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta akan menetapkan pemenang pemilukada DKI putaran kedua pada Jumat, 5 Mei 2017 mendatang. Komisioner KPU DKI Dahliah Umar menjelaskan, penetapan hasil Pilkada itu dilakukan saat tidak ada gugatan yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 5 (Mei), tempatnya di kantor (KPU DKI), setelah jum'atan," kata Dahliah kepada wartawan di kantor KPU DKI, Rabu (3/5/2017). Dahliah menambahkan, penetapan tersebut akan dihadiri oleh kedua pasangan calon, partai pengusung, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Saat disinggung soal kedua paslon, Dahliah mengaku sudah mengundang kedua belah pihak. "Insya Allah hadir dari paslon nomor urut tiga (Anies-Sandi). (Sementara paslon nomor urut dua) kami sudah undang tetapi belum ada konfirmasi," ujar Dahliah.
Sekadar informasi, paslon nomor urut tiga Anies Baswedan - Sandiaga Uno mengungguli paslon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI putaran kedua berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI 2017.
"Tanggal 5 (Mei), tempatnya di kantor (KPU DKI), setelah jum'atan," kata Dahliah kepada wartawan di kantor KPU DKI, Rabu (3/5/2017). Dahliah menambahkan, penetapan tersebut akan dihadiri oleh kedua pasangan calon, partai pengusung, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Saat disinggung soal kedua paslon, Dahliah mengaku sudah mengundang kedua belah pihak. "Insya Allah hadir dari paslon nomor urut tiga (Anies-Sandi). (Sementara paslon nomor urut dua) kami sudah undang tetapi belum ada konfirmasi," ujar Dahliah.
Sekadar informasi, paslon nomor urut tiga Anies Baswedan - Sandiaga Uno mengungguli paslon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI putaran kedua berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI 2017.
(pur)