GNPF MUI Ungkap Kejanggalan Tuntutan JPU di Sidang Ahok

Selasa, 02 Mei 2017 - 16:29 WIB
GNPF MUI Ungkap Kejanggalan Tuntutan JPU di Sidang Ahok
GNPF MUI Ungkap Kejanggalan Tuntutan JPU di Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - GNPF MUI mencatat sejumlah poin tentang tindakan JPU yang tak independen di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Salah satunya, JPU mendelegetimasi sikap keagamaan MUI, mengabaikan saksi ahli agama, dan yurisprudensi kasus penistaan agama.

Ketua GNPF-MUI Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok itu merupakan drama ketidakadilan.

Sejak awal sudah tercium gelagat JPU yang seolah tak independen. Pertama, JPU menggeser pasal 156a KUHP tentang penodaan agama ke pasal 156 KUHP.

"Ini bukan saja JPU mempermainkan hukum untuk hukum itu sendiri, tapi juga untuk keadilan. Ini mengusik rasa keadilan umat Islam Indonesia sebagai stakeholder bangsa ini, yang berpengaruh besar pada bangsa ini," ujarnya di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Maka itu, kata dia, GNPF-MUI mendesak dan mendukung majelis hakim di kasus Ahok untuk bersikap independen dan bersikap adil dalam memberikan putusannya terhadap penista agama pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang. Keadilan tersebut akan menjaga toleransi umat beraga dan mencegah sikap intoleran dikemudian hari.

"Kedua, yang menyakitkan itu saat Fatwa MUI, dan Sikap Keagamaan MUI yang lebih tinggi nilainya diabaikan JPU dalam tuntutannya. Fatwa MUI yang selama Ini menjadi rujukan yuridis oleh pemerintah Indonesia menyangkut persoalan agama," katanya.

Bukan hanya MUI didelegitimasikan, kata Bachtiar, saksi ahli agama dari Muhammadiyah dan NU pun diabaikan oleh JPU. Maka itu, dalam vonisnya nanti, hakim harus memperhatikan aspirasi umat Islam yang menuntut keadilan secara sebenar-benarnya itu pada penista agama. Jangan sampai putusan hakim malah menjadi presenden buruk dan hak umat Islam akan keadilan menjadi terampas sepenuhnya.

"Tuntutan JPU pun, seakan tak ada yurisprudensi seputar ini (kasus penistaan agama) sebelumnya, yang dilakukan JPU di kasus BTP (Ahok) telah meniadakan yurisprudensi," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4953 seconds (0.1#10.140)