Bus Terlibat Kecelakaan di Puncak Ternyata Tak Terdaftar di Kemenhub

Selasa, 02 Mei 2017 - 12:22 WIB
Bus Terlibat Kecelakaan...
Bus Terlibat Kecelakaan di Puncak Ternyata Tak Terdaftar di Kemenhub
A A A
JAKARTA - Dua bus yang mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong, Puncak dan di Ciloto, Cianjur ternyata tidak terdaftar di database Dirjen Perhubungan Darat.

Dua bus tersebut yakni Bus HS Transport yang mengalami kecelakaan di Tanjakan Selarong 22 April 2017 lalu dan Bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto, Minggu 30 April 2017.

"Bus HS transport AG 7057 UR dari data yang kami cek tidak terdaftar sebagai perusahaan angkut pariwisata di database Dirjen Perhubungan Darat," kata Sekjen Kemenhub Sugihardjo, di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Senin, 1 Mei 2017.

Sugihardjo menambahkan, bus tersebut juga tidak terdaftar sebagai milik perusahaan HS Transport, melainkan masih pada pemilik lama, PO Harapan Jaya Prima yang melayani trayek Surabaya-Trenggalek. Bus HS Transport juga disebut tidak memiliki tanda uji Kir.

Sama halnya HS Transport, Sugiharjdo mengatakan Kitrans juga tidak terdaftar dalam database Dirhubdar. Hal ini diketahui setelah Kemenhub berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta.

"Itu juga sama perusahaannya juga tidak terdaftar, dan kami sudah koordinasi dengan Dishub DKI kendaraan itu juga tidak terdaftar sebagai kendaraan wajib uji," jelasnya.

Pihaknya menyimpulkan, banyak kendaraan wisata yang ternyata tidak terdaftar secara resmi. Dari data Kemenhub, jumlah PO bus pariwisata yang resmi hanya 1.607, sedangkan armadanya mencapai 13.185 unit.

Oleh karena itu, Kemenhub bakal menggandeng sejumlah pihak terkait untuk melakukan razia. "Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja untuk melaksanakan operasi terpadu di lapangan," tegas Sugihardjo.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)