Tak Mau Tandatangan, KPU DKI: Itu Hak Saksi Nomor Urut 2
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno tidak mempersoalkan saksi nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi Pilgub putaran kedua tingkat provinsi. Meski demikian, KPU tetap menghargai hak setiap saksi dari pasangan calon.
"Enggak ada keabsahan rekapitulasi hasil ini tidak ditentukan oleh saksi tandatangan atau tidak. Tadi saksi nomor dua enggak tandatangani hasilnya, tentu KPU meghormatinya. Itu hak masing-masing saksi," kata Sumarno usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Utara, Minggu (30/4/2017).
Menurut dia, penolakan tandatangan dari saksi nomor urut 2 itu tidak menjadi halangan untuk menetapkan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemenang Pilgub 2017.
"Kalau kita melihat hasil rekapitulasi kabupaten kota dari enam wilayah, 5 ditandatangani. Hanya satu di wilayah Jakpus (yang) enggak tandatangan calon nomor dua itu karena keberatan pemungutan suara ulang (PSU)," katanya.
Padahal, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjelaskan pencoblosan ulang itu. "Tadi pemungutan ulang sudah detail dijelaskan Bawaslu. Kalau enggak tandatangan ya itu hak saksi," katanya.
"Enggak ada keabsahan rekapitulasi hasil ini tidak ditentukan oleh saksi tandatangan atau tidak. Tadi saksi nomor dua enggak tandatangani hasilnya, tentu KPU meghormatinya. Itu hak masing-masing saksi," kata Sumarno usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Utara, Minggu (30/4/2017).
Menurut dia, penolakan tandatangan dari saksi nomor urut 2 itu tidak menjadi halangan untuk menetapkan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemenang Pilgub 2017.
"Kalau kita melihat hasil rekapitulasi kabupaten kota dari enam wilayah, 5 ditandatangani. Hanya satu di wilayah Jakpus (yang) enggak tandatangan calon nomor dua itu karena keberatan pemungutan suara ulang (PSU)," katanya.
Padahal, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menjelaskan pencoblosan ulang itu. "Tadi pemungutan ulang sudah detail dijelaskan Bawaslu. Kalau enggak tandatangan ya itu hak saksi," katanya.
(mhd)