10 Orang dari Massa GNPF MUI Temui Perwakilan PN Jakarta Utara
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 10 orang perwakilan dari massa aksi GNPF-MUI diperkenankan bertemu dengan perwakilan PN Jakarta Utara. Perwakilan massa ini akan menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap Ahok.
"Silahkan 10 orang perwakilan dari ormas-ormas untuk berkumpul dan masuk ke PN Jakut," ucap orator di mobil komando, PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017). Para peserta aksi menginginkan agar Hakim Dwiarso memvonis Ahok dengan seberat-beratnya seperti tersangka penista agama yang terdahulu.
Seperti diketahui, Ahok dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Silahkan 10 orang perwakilan dari ormas-ormas untuk berkumpul dan masuk ke PN Jakut," ucap orator di mobil komando, PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017). Para peserta aksi menginginkan agar Hakim Dwiarso memvonis Ahok dengan seberat-beratnya seperti tersangka penista agama yang terdahulu.
Seperti diketahui, Ahok dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(whb)