Diduga Lakukan Penipuan Proyek, Politisi PAN Bogor Jadi Tersangka
A
A
A
BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor berinisial KS (46) ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas Pemkot Bogor.
Informasi diperoleh menyebutkan kasus yang melibatkan anggota dewan itu terungkap setelah petugas menerima laporan dari ML dan RJ selaku pelapor, pada 2016. Pasalnya, proyek-proyek yang diduga dilakukan merupakan diklaim sebagai jatah khusus wakil rakyat.
Guna melancarkan aksinya KS menunjukkan daftar sejumlah kegiatan proyek di sejumlah dinas yang sudah masuk dalam APBD Perubahan 2015, namun belakangan kegiatan itu diketahui fiktif. "Guna meyakinkan korban, KS bekerja sama dengan salah satu pejabat pembuat komitmen (PKK) di lingkungan Pemkot Bogor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko, Rabu, 26 April 2017.
Condro mengungkapkan, modus operandi tindak pidana penipuan tersangka ini, di antaranya berpura-pura meminjam uang kepada pelapor. "Kemudian tersangka menjanjikan pengembalian uang tersebut setelah mendapat dan mengerjakan beberapa proyek yang dikerjakan di antaranya di Dinas Bina Marga, Dinas Wasbangkim terkait pengisian alat pemadam kebakaran atau di Dinas Perhubungan terkait proyek pengadaan CCTV," ujarnya.
Dengan berbekal janji proyek penunjukkan langsung, ML akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp70 juta, sedangkan RJ Rp110 juta. Namun, kecurigaan timbul ketika KS sulit ditemui dan berdalih bila dana sejumlah proyek tersebut belum terserap.
"Berdasarkan pemeriksaan kepada terlapor, KS mengakui terkait piutang tersebut. Jika terbukti tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Sementara itu Ketua DPD PAN Kota Bogor Syafrudin Bima mengaku belum mengetahui adanya anggota dewan dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa Kota Bogor yang merupakan anggotanya terlibat dalam kasus penipuan.“Kalau benar yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Informasi diperoleh menyebutkan kasus yang melibatkan anggota dewan itu terungkap setelah petugas menerima laporan dari ML dan RJ selaku pelapor, pada 2016. Pasalnya, proyek-proyek yang diduga dilakukan merupakan diklaim sebagai jatah khusus wakil rakyat.
Guna melancarkan aksinya KS menunjukkan daftar sejumlah kegiatan proyek di sejumlah dinas yang sudah masuk dalam APBD Perubahan 2015, namun belakangan kegiatan itu diketahui fiktif. "Guna meyakinkan korban, KS bekerja sama dengan salah satu pejabat pembuat komitmen (PKK) di lingkungan Pemkot Bogor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko, Rabu, 26 April 2017.
Condro mengungkapkan, modus operandi tindak pidana penipuan tersangka ini, di antaranya berpura-pura meminjam uang kepada pelapor. "Kemudian tersangka menjanjikan pengembalian uang tersebut setelah mendapat dan mengerjakan beberapa proyek yang dikerjakan di antaranya di Dinas Bina Marga, Dinas Wasbangkim terkait pengisian alat pemadam kebakaran atau di Dinas Perhubungan terkait proyek pengadaan CCTV," ujarnya.
Dengan berbekal janji proyek penunjukkan langsung, ML akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp70 juta, sedangkan RJ Rp110 juta. Namun, kecurigaan timbul ketika KS sulit ditemui dan berdalih bila dana sejumlah proyek tersebut belum terserap.
"Berdasarkan pemeriksaan kepada terlapor, KS mengakui terkait piutang tersebut. Jika terbukti tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Sementara itu Ketua DPD PAN Kota Bogor Syafrudin Bima mengaku belum mengetahui adanya anggota dewan dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa Kota Bogor yang merupakan anggotanya terlibat dalam kasus penipuan.“Kalau benar yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan,” ujarnya.
(whb)