Melamar Jadi Polisi, 7 Pemuda Malah Ditangkap

Rabu, 26 April 2017 - 13:55 WIB
Melamar Jadi Polisi, 7 Pemuda Malah Ditangkap
Melamar Jadi Polisi, 7 Pemuda Malah Ditangkap
A A A
JAKARTA - Tujuh orang calon Bintara Polri berinisial RH (22), ZP (22), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) dan MFH (20) dicokok polisi karena telah memalsukan surat administrasi berupa ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), dan akta kelahiran.

"Dokumen itu penting untuk masuk sebagai calon Bintara Polri. Kalau syarat itu bisa terpenuhi, mereka dapat nomor tes untuk ujian selanjutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Andi Adnan pada wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (26/4/2017).

Andi menerangkan, ketujuh orang tersebut sebenarnya tak memenuhi persyaratan untuk masuk sebagai anggota Polri, baik dari segi umur maupun nilai UN. Padahal, untuk bisa menjadi anggota Polri itu maksimal berusia 21 tahun dan nilai rata-rata UN di atas 6,0.

Kini, kata dia, polisi tengah memburu pembuat surat-surat palsu tersebut. Para pelaku itu mengaku membuat surat-surat tersebut karena mendapatkan saran dari pihak keluarganya.
Polisi pun mengungkap kasus ini bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berkas yang diajukan ketujuh orang tersebut palsu setelah dicek di database.

"Kesaksian mereka, untuk membuat ijazah hasil UN dan akte kelahiran bisa mencapai Rp50-100 juta," katanya.

Kini, ketujuh orang tersebut diancam pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6985 seconds (0.1#10.140)
pixels