Habib Novel: Kalau Ahok Bebas, Hukum di Negara Ini Sudah Rusak

Selasa, 25 April 2017 - 18:49 WIB
Habib Novel: Kalau Ahok...
Habib Novel: Kalau Ahok Bebas, Hukum di Negara Ini Sudah Rusak
A A A
JAKARTA - Dalam persidangan, terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) hanya dituntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Dengan tuntutan sangat ringan itu, Habib Novel melihat kalau hukum di negara ini sudah sedemikian kronisnya.

Sekjen Dewan Syuro FPI DKI Habib Novel Bamukmin mengatakan, dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok memang berkata kalau kasus yang melilitnya itu terjadi akibat ulah Buni Yani. Padahal, alasan tersebut hanya dalih yang bertentangan dengan fakta yang ada.

"Biang keroknya itu Ahok karena dia yang suruh merekam (pidatonya di Kepulauan Seribu) dan Ahok pula yang (menginstruksikan) agar di unggah pada YouTube (oleh jajaran) Pemprov DKI," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/4/2017).

Menurutnya, sejak awal dia didampingi ACTA sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi, hanya saja dia curiga adanya keberpihakan aparat penegak hukum dalam kasus penistaan agama itu.

Polisi juga bertindak lambat dalam menangani kasus tersebut. "Baru setelah ada Aksi Bela Islam I dan II, Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilimpahkan, Kejaksaan pun tak juga menahan Ahok," katanya.

Penegak hukum, tambah Novel, baru merespon setelah masyarakat secara luas masa resah dengan ucapan Ahok yang menodai agama itu. Meski begitu, aparat penegak hukum lagi-lagi tampak memihak pada Ahok dengan tidak menahannya.

Bahkan, setelah sidang berjalan selama 20 kali, Ahok tak kunjung ditahan. Malahan, JPU memberikan tuntutan yang ringan pada Ahok.

Dia pun curiga, jangan-jangan majelis hakim sudah tahu kalau Ahok bakal dituntut hukuman ringan sehingga pengadilan enggan menahan Ahok.

"Kalau sampai Ahok bebas, lalu Buni Yani yang tak salah itu dipenjara, artinya negara ini sudah terzolimi dan rusaklah penegakan hukum di negara ini," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)