Polda Metro Masih Susun Berkas Makar Sekjen FUI dan Aktivis 313
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku masih menyelesaikan berkas kasus dugaan makar yang dituduhkan kepada Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath dan lima aktivis 313. Polisi bahkan menyatakan, dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus itu kepada kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan makar yang diduga dilakukan Sekjem FUI bersama lima aktivis 313 lainnya itu sudah masuk tahap pemberkasan. Saat ini, polisi tengah menyusun semua berkas yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Sudah pemberkasan, saat ini masih dalam penyelesaian pengetikan. Semuanya (proses penyelidikan) sudah semua, tinggal diberkas, kalau selesai kita kirim ke kejaksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).
Meski demikian, dia mengaku, tidak tahu berapa lama berkas kasus tersebut dapat diselesaikan. Namun, dia pastikan berkas tersebut selesai dalam waktu dekat, sehingga kasusnya bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kita tunggu saja, kalau sudah dikirimkan berkasnya ke kejaksaan akan dikabarkan," ujarnya. (Baca Juga: Dugaan Makar, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Aktivis 313)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan makar yang diduga dilakukan Sekjem FUI bersama lima aktivis 313 lainnya itu sudah masuk tahap pemberkasan. Saat ini, polisi tengah menyusun semua berkas yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Sudah pemberkasan, saat ini masih dalam penyelesaian pengetikan. Semuanya (proses penyelidikan) sudah semua, tinggal diberkas, kalau selesai kita kirim ke kejaksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).
Meski demikian, dia mengaku, tidak tahu berapa lama berkas kasus tersebut dapat diselesaikan. Namun, dia pastikan berkas tersebut selesai dalam waktu dekat, sehingga kasusnya bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kita tunggu saja, kalau sudah dikirimkan berkasnya ke kejaksaan akan dikabarkan," ujarnya. (Baca Juga: Dugaan Makar, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Aktivis 313)
(mhd)