Pembacaan Pledoi, Polda Metro Perketat Pengamanan Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menambah jumlah personel untuk mengamankan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Agenda persidangan yang digelar Selasa 25 April 2017 besok adalah pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa serta kuasa hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan personel tambahan untuk pengamanan sidang Ahok.
"Tetap kita melakukan pengamanan sesuai SOP, yang tentunya kalau massa semakin banyak kita akan ada pasukan cadangan yang kita siapkan. Pola pengamanan tetap sama cuma penambahan ada pasukan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan JenderalSudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).
Argo menambahkan, saat ini segala bentuk kegiatan sudah ada aturan termasuk pengerahan massa untuk menjaga jalannya persidangan. Terkait kabar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang akan mengerahkan massa untuk menjaga persidangan besok, dia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Biasanya, selama ini H-1, H-2, sudah ada pemberitahuan ke Polda sebelum sidang, nanti saya cek dahulu," katanya.
Seperti diketahui, selama digelar sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, massa baik masa pro dan kontra selalu mendatangi lokasi persidangan untuk mengawal jalannya persidangan.
Adapun Ahok sudah dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan personel tambahan untuk pengamanan sidang Ahok.
"Tetap kita melakukan pengamanan sesuai SOP, yang tentunya kalau massa semakin banyak kita akan ada pasukan cadangan yang kita siapkan. Pola pengamanan tetap sama cuma penambahan ada pasukan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan JenderalSudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).
Argo menambahkan, saat ini segala bentuk kegiatan sudah ada aturan termasuk pengerahan massa untuk menjaga jalannya persidangan. Terkait kabar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang akan mengerahkan massa untuk menjaga persidangan besok, dia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Biasanya, selama ini H-1, H-2, sudah ada pemberitahuan ke Polda sebelum sidang, nanti saya cek dahulu," katanya.
Seperti diketahui, selama digelar sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, massa baik masa pro dan kontra selalu mendatangi lokasi persidangan untuk mengawal jalannya persidangan.
Adapun Ahok sudah dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan.
(mhd)