Tuntutan Ringan, Jaksa Sidang Ahok Dinilai Tidak Profesional
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tidak profesional. Karena, tuntutan jaksa kepada Ahok terlalu ringan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian. Tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, menurut dia, telah menciderain hukum di Indonesia.
"Satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun itu sama saja Ahok tetap bebas karena tak perlu menghuni penjara. Tuntutan itu bisa keluar karena JPU sama sekali tak profesional dan itu sudah melukai rasa keadilan masyarakat," kata Aldwin Rahadian di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia juga meminta masyarakat untuk mengawal kasus yang membelit kliennya. Karena, kata dia, Buni Yani adalah korban dari kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok," katanya.
Selain itu, dia juga tidakj habis pikir dengan pemikiran JPU yang menyeret kliennya dalam sidang Ahok. Padahal, kata dia, Buni Yani tidak pernah dimintai saksi dalam sidang tersebut.
"Saya tidak mengerti, logika ngawur apa yang dipakai JPU ini, menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwanya," kata Aldwin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian. Tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, menurut dia, telah menciderain hukum di Indonesia.
"Satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun itu sama saja Ahok tetap bebas karena tak perlu menghuni penjara. Tuntutan itu bisa keluar karena JPU sama sekali tak profesional dan itu sudah melukai rasa keadilan masyarakat," kata Aldwin Rahadian di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia juga meminta masyarakat untuk mengawal kasus yang membelit kliennya. Karena, kata dia, Buni Yani adalah korban dari kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok," katanya.
Selain itu, dia juga tidakj habis pikir dengan pemikiran JPU yang menyeret kliennya dalam sidang Ahok. Padahal, kata dia, Buni Yani tidak pernah dimintai saksi dalam sidang tersebut.
"Saya tidak mengerti, logika ngawur apa yang dipakai JPU ini, menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwanya," kata Aldwin.
(mhd)