Dituding Prosedurnya Menyimpang, Ini Penjelasan Bank DKI

Kamis, 13 April 2017 - 17:19 WIB
Dituding Prosedurnya Menyimpang, Ini Penjelasan Bank DKI
Dituding Prosedurnya Menyimpang, Ini Penjelasan Bank DKI
A A A
JAKARTA - Timses Anies-Sandi menuding Bank DKI menyalahi prosedur perbankan dalam menerbitkan buku tabungan. Namun anggapan ini ditepis oleh pihak Bank DKI.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Pusat, Zulfarshah membantah adanya penyimpangan prosedur dalam pembukaan tabungan simpeda di Bank DKI. Soal buku tabungan diberikan begitu saja ditepisnya.

"Itu salah, tidak bisa buku tabungan dibagikan secara masif tanpa terlebih dahulu menyetor ke Bank DKI," kata Zulfarshah kepada wartawan, Kamis (13/4/2017).

Zulfarshah menjelaskan prosedur yang benar adalah mengisi formulir terlebih dahulu menyerahkan KTP untuk di fotokopi, materai, setelah itu ditandatangani baru dibukakan rekeningnya. Setelah dibuka baru mendapat buku tabungan.

"Setelah dapat buku tabungan maka uang harus disetorkan dahulu minimal yang dipersyaratkan. Kalau Simpeda maka minimal Rp50 ribu kalau mau lebih ya tidak apa-apa," kata Zulfarshah.

Zulfarshah mempertanyakan bagaimana pembagian buku diawal ketika warga datang ke Bank dilakukan. Pasalnya semua harus melakukan proses dan dimasukkan kedalam sistem bank.

"Enggak dong, enggak bisa dong. Ngapain dibagikan buku tapi enggak ngisi formulir terlebih dahulu. Lagi pula semua harus ada sistem bank," kata Zulfarshah.

Terkait adanya tawaran jika membuka rekening mendapat Rp600.000 perbulan nantinya, Zulfarshah mengaku tidak tahu. Ia mengaku tidak berkompeten menjelaskan hal tersebut.

"Saya hanya berkompeten untuk menjelaskan terkait kalau orang buka rekening ya persyaratannya ini itu ini itu tapi enggak mungkin kalau bank DKI ngasih uang Rp600 ribu, karena kalau ada calon nasabah mau buka rekening ya dia yang menyerahkan uang ke Bank DKI sesuai saldo minimal yang dipersyaratkan," kata Zulfarshah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6534 seconds (0.1#10.140)