Korban Pungli Apresiasi Kerja Kejari Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Pengembang yang menjadi korban penipuan 111 lembar IMB palsu mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang berhasil menahan terpidana pemalsuan Timur Malaka (35). Mereka berharap kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
"Kami juga berterimakasih kepada dinas tata kota Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan kami soal IMB palsu. Sehingga kasus ini akhirnya berproses hukum dan sudah sampai putusan hukum tetap," kata Divisi Hukum PT KeluargaTegar Sejahtera (KTS), Putu Bravo Timothy seperti rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/4/2017).
Putu menjelaskan, PT KTS mengambil alih Perumahan Green Leaf dari PT Adam Property Indonesia (API) pada tahun 2012. Saat diambil alih, PT KTS melanjutkan proses pembuatan IMB yang telah dilakukan PT API. Dari sanalah diketahui ada keharusan membayar biaya perizinan.
"Karena IMB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lantas kami melanjutkan prosesnya. Diketahui bahwa ada biaya IMB Perumahan yang diminta oleh oknum BPPT Kota Bekasi sebagai biaya resmi. Itulah yang kemudian dipenuhi, dan setelah itu prosesnya selesai kami menerima 111 lembar IMB," jelasnya.
Kemudian, diketahui ternyata semua IMB itu palsu. Lalu, temuan ini dilaporkan ke Dinas Tata Kota Bekasi. Dari dinas tata kota Bekasi ini laporan itu diteruskan kepenegak hukum. "Jadi dalam kasus ini kamilah yang mengungkap dan dirugikan alias korban," tegasnya.
Namun, untuk IMB itu kami sudah memproses kembali. Saat ini seluruh IMB di perumahan Green Leaf adalah asli. Ini terbukti bahwa pembeli perumahan Green Leaf tidak memiliki hambatan saat mengajukan KPR kepihak perbankan.
"Jadi bagi penghuni lama atau pun baru tidak perlu resah. Karena kami sudah melalui prosedur yang benar dalam mengurus perizinan termasuk IMB," ungkapnya. (Baca Juga: Pungli Miliaran Rupiah, PNS BPPT Bekasi Terancam Dipecat)
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi akhirnya menahan Timur Malaka (35) yang merupakan terpidana korupsi secara berlanjut yang memalsukan 111 lembar surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 31 Maret 2017.
"Kami juga berterimakasih kepada dinas tata kota Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan kami soal IMB palsu. Sehingga kasus ini akhirnya berproses hukum dan sudah sampai putusan hukum tetap," kata Divisi Hukum PT KeluargaTegar Sejahtera (KTS), Putu Bravo Timothy seperti rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/4/2017).
Putu menjelaskan, PT KTS mengambil alih Perumahan Green Leaf dari PT Adam Property Indonesia (API) pada tahun 2012. Saat diambil alih, PT KTS melanjutkan proses pembuatan IMB yang telah dilakukan PT API. Dari sanalah diketahui ada keharusan membayar biaya perizinan.
"Karena IMB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lantas kami melanjutkan prosesnya. Diketahui bahwa ada biaya IMB Perumahan yang diminta oleh oknum BPPT Kota Bekasi sebagai biaya resmi. Itulah yang kemudian dipenuhi, dan setelah itu prosesnya selesai kami menerima 111 lembar IMB," jelasnya.
Kemudian, diketahui ternyata semua IMB itu palsu. Lalu, temuan ini dilaporkan ke Dinas Tata Kota Bekasi. Dari dinas tata kota Bekasi ini laporan itu diteruskan kepenegak hukum. "Jadi dalam kasus ini kamilah yang mengungkap dan dirugikan alias korban," tegasnya.
Namun, untuk IMB itu kami sudah memproses kembali. Saat ini seluruh IMB di perumahan Green Leaf adalah asli. Ini terbukti bahwa pembeli perumahan Green Leaf tidak memiliki hambatan saat mengajukan KPR kepihak perbankan.
"Jadi bagi penghuni lama atau pun baru tidak perlu resah. Karena kami sudah melalui prosedur yang benar dalam mengurus perizinan termasuk IMB," ungkapnya. (Baca Juga: Pungli Miliaran Rupiah, PNS BPPT Bekasi Terancam Dipecat)
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi akhirnya menahan Timur Malaka (35) yang merupakan terpidana korupsi secara berlanjut yang memalsukan 111 lembar surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat 31 Maret 2017.
(mhd)