Pungli Miliaran Rupiah, PNS BPPT Bekasi Terancam Dipecat
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi masih menunggu surat penjelasan status hukum Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jatirasa, Timur Malaka Kiemas, yang ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi, Jum’at (31/3) lalu. Mantan PNS BPPT ini terbukti melakukan tindakan pungli hingga miliaran rupiah.
”Kami masih menunggu surat penjelasan dari Kejari Bekasi, kami belum tahu status hukumnya, karena ramai di media,” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Selasa (4/4/2017).
Menurut dia, meski telah ada putusan inkrach dari lembaga hukum, pemerintah belum bisa mengambil langkah tegas hingga pemecatan. Karena, surat salinan putusan Mahkamah Agung (MA) belum diterimanya. Untuk itu, instansinya mengirimi surat kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.
Timur Malaka ditangkap penyidik Kejari Bekasi pada Jumat (31/3) lalu atas putusan Mahkamah Agung pada 2015. Namun pada 2017, dia baru diamankan oleh penyidik Kejari. Timur terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya.
Saat bertugas sebagai penjaga loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi pada 2011 lalu, dia berdalih bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang. Dengan catatan, pengembang harus mengeluarkan biaya kepengurusan dokumen hingga Rp1 miliar.
Pengembang lalu bernegosiasi, hingga disepakati biaya kepengurusan IMB sebesar Rp668 juta. Namun, selama berbulan-bulan IMB milik pengembang tidak terbit. Pengembang lalu melaporkan hal ini ke polisi hingga kasusnya berakhir di Pengadilan Tipikor Bandung.
Rupanya, di Pengadilan Tipikor dia bebas, lalu Kejari Bekasi mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Atas dasar putusan itu, Kejari menahan Timur saat sedang bekerja di kantornya. Meski kasus tersebut telah bergulir sejak 2012 lalu, namun pemerintah belum memberikan sanksi.
Sebab, Malaka sempat lolos dari Pengadilan Tipikor dan belum ada putusan yang inkrach dari lembaga yang lebih tinggi dalam hal ini Mahkamah Agung.”Kita tidak bisa begitu saja pecat pegawai yang terjerat hukum. Ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya adalah keputusan pengadilan yang inkrach,” ungkapnya.
”Kami masih menunggu surat penjelasan dari Kejari Bekasi, kami belum tahu status hukumnya, karena ramai di media,” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Selasa (4/4/2017).
Menurut dia, meski telah ada putusan inkrach dari lembaga hukum, pemerintah belum bisa mengambil langkah tegas hingga pemecatan. Karena, surat salinan putusan Mahkamah Agung (MA) belum diterimanya. Untuk itu, instansinya mengirimi surat kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.
Timur Malaka ditangkap penyidik Kejari Bekasi pada Jumat (31/3) lalu atas putusan Mahkamah Agung pada 2015. Namun pada 2017, dia baru diamankan oleh penyidik Kejari. Timur terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya.
Saat bertugas sebagai penjaga loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi pada 2011 lalu, dia berdalih bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang. Dengan catatan, pengembang harus mengeluarkan biaya kepengurusan dokumen hingga Rp1 miliar.
Pengembang lalu bernegosiasi, hingga disepakati biaya kepengurusan IMB sebesar Rp668 juta. Namun, selama berbulan-bulan IMB milik pengembang tidak terbit. Pengembang lalu melaporkan hal ini ke polisi hingga kasusnya berakhir di Pengadilan Tipikor Bandung.
Rupanya, di Pengadilan Tipikor dia bebas, lalu Kejari Bekasi mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Atas dasar putusan itu, Kejari menahan Timur saat sedang bekerja di kantornya. Meski kasus tersebut telah bergulir sejak 2012 lalu, namun pemerintah belum memberikan sanksi.
Sebab, Malaka sempat lolos dari Pengadilan Tipikor dan belum ada putusan yang inkrach dari lembaga yang lebih tinggi dalam hal ini Mahkamah Agung.”Kita tidak bisa begitu saja pecat pegawai yang terjerat hukum. Ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya adalah keputusan pengadilan yang inkrach,” ungkapnya.
(pur)