Tuntutan Ahok Ditunda, Pengamat Nilai Alasan JPU Terlalu Sepele

Rabu, 12 April 2017 - 15:07 WIB
Tuntutan Ahok Ditunda,...
Tuntutan Ahok Ditunda, Pengamat Nilai Alasan JPU Terlalu Sepele
A A A
DEPOK - Penundaan sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap tidak mengejutkan. Karena, sebelum pembacaan tuntutan itu ditunda, Polda Metro Jaya telah mengajukan surat penundaan sidang Ahok kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, Rabu (12/4/2017). Padahal, kata dia, masyarakat sudah dewasa dalam menyikapi kasus penistaan agama dan tak akan bertindak anarkis.

"Kita tak habis pikir, kenapa sidang lanjutan yang mengandekan pembacaan tuntutan ke Ahok ditunda. Padahal masyarakat menunggu hasilnya seperti apa," kata Adi. (Baca Juga: Tuntutan Ahok Belum Selesai, Jaksa Agung: Ini Masalah Teknis
Menurut Adi, saat ini hampir seluruh energi bangsa terkuras hanya karena persoalan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Masyarakat pun menginginkan agar proses ini dilakukan dengan cepat. Adi menuturkan, kalaupun sidang ditunda, JPU mestinya menyodorkan hal-hal substansial terkait putusan pengadilan.

"Bukan terkait hal teknis yang sepele seperti itu. Jangan sampai masyarakat menduga-menduga penundaan ini karena ada desakan dari pihak tertentu," katanya.

Dia mengkritisi apapun alasannya penundaan sidang tuntutan tersebut. Karena masyarakat menunggu hasilnya. Bagi masyarakat, soal tuntutan JPU ini jauh lebih penting dari urusan Pilgub DKI. "Ini menyangkut perasaan umat Islam keseluruhan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)