Tuntutan Ahok Belum Selesai, Jaksa Agung: Ini Masalah Teknis

Rabu, 12 April 2017 - 12:36 WIB
Tuntutan Ahok Belum...
Tuntutan Ahok Belum Selesai, Jaksa Agung: Ini Masalah Teknis
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga pencoblosan Pilgub DKI Jakarta selesai. Hal itu sebagai buntut dari belum rampungnya berkas tuntutan yang ditulis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, belum selesainya berkas tuntutan Ahok karena persoalan teknis. Dia berkilah, jaksa tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan berkas tuntutan bagi Ahok.

"Hakim memutuskan bukan karena semata-mata surat Polda, tapi justru karena masalah teknis yuridis. Waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan itu masih dinilai tidak mencukupi," kata Prasetyo saat raker dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Prasetyo mengaku maklum bila waktu seminggu yang diberikan untuk menyusun berkas tuntutan masih belum cukup. Pasalnya, kata dia, JPU tengah menyiapkan tuntutan yang maksimal bagi Ahok.

"JPU-nya akan menyusun tuntutan yang lengkap. Ini semata hanya masalah teknis. Saya harap, proses hukum dan proses demokrasi di Pilgub DKI Jakarta bisa berjalan lancar," kata Prasetyo. (Baca Juga: Tuntutan untuk Ahok Ditunda, #SidangAhokSandiwara Digemakan Netizen(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5538 seconds (0.1#10.140)