Polisi Pembebas Sandera di Angkot Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 10 April 2017 - 12:31 WIB
Polisi Pembebas Sandera...
Polisi Pembebas Sandera di Angkot Diusulkan Dapat Penghargaan
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan penghargaan kepada Aiptu Sunaryanto yang menggagalkan aksi penyanderaan dan penodongan di angkutan kota KWK T25 di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur.

Wakil Direktur Lalu Lontas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar mengatakan, aksi heroik anggotanya pantas mendapatkan penghargaan karena dengan keberaniannya bisa menyelematkan nyawa ibu dan anak yang disandera oleh pelaku.

Indra menuturkan, akan mengajukan pemberian penghargaan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan serta ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. "Kami usahakan agar beliau mendapat penghargaan karena aksinya bagus sekali, patut diapresiasi," tutur Indra.

Menurut Indra, polisi lalu lintas tidak melulu mengatur masalah lalu lintas. Namun jika melihat peristiwa kejahatan, mau tidak mau harus berupaya melakukan penindakan, minimal pencegahan. "Kalau memang saat itu anggota Lalu Lintas ini melihat ada perkelahian misalnya atau gangguan kamtibmas lainnya, dia boleh melakukan penindakan," ujarnya.

Dia menegaskan, Polisi diberi kewenengan untuk melakukan penindakan. Nanti proses penyidikan, diserahkan ke satuan kerja lain, untuk masalah pidana umum diserahkan ke Direktorat Reskrimum atau ke Polsek dan Polres.

Sunaryanto menggagalkan aksi penodongan dan penyanderaan di Angkot di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, pada Minggu, 9 April 2017 malam. Sunaryanto menembak lengan pelaku yang sedang menyandera korban.

Sebelumnya diberitakan, pelaku penjambretan nekat menyandera ibu dan bayinya di dalam angkutan kota (angkot) untuk meloloskan diri dari kejaran massa. Namun, secara dramatis polisi berhasil menyelamatkan ibu dan sang bayi, setelah menembak penjambret tersebut di Jalan Raden Intan, tepat di depan Bioskop Buaran, Jakarta Timur (Jaktim), Minggu malam.( Baca: Dramatis, Polisi Tembak Penjambret yang Sandera Ibu dan Bayi )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6728 seconds (0.1#10.140)