Tim Hukum Anies-Sandi Laporkan Anggota DPRD F-Golkar ke Bawaslu DKI

Kamis, 06 April 2017 - 13:34 WIB
Tim Hukum Anies-Sandi Laporkan Anggota DPRD F-Golkar ke Bawaslu DKI
Tim Hukum Anies-Sandi Laporkan Anggota DPRD F-Golkar ke Bawaslu DKI
A A A
JAKARTA - Tim hukum pasangan Anies-Sandi melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Ashraf Ali ke Bawaslu DKI Jakarta hari ini. Ashraf diduga melakukan politik uang berupa pembagian sembako untuk mempengaruhi pemilih.

Salah seorang anggota tim hukum Anies-Sandi, Amir Hamzah mengatakan, pembagian sembako ini dilakukan tim Ashraf Ali saat kegiatan pengajian kebangsaan yang dilakukan pada 1 April 2017 lalu.
"Kegiataannya di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kami laporkan Bapak Haji Ashraf Ali anggota DPRD DKI Jakarta dan timnya hadir pada saat kegiatan tersebut," kata Amir di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (6/4/2017).

Amir menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari Siti Rahma yang menerima sumbangan sembako ini. Namun Siti Rahma tidak mempergunakannya sama sekali dan melaporkan hal ini kepada Amir.

"Ini bukti masyarakat tidak menerima politik uang. Jadi kenapa dari 1 April lalu sampai saat ini barang masih ada, ini membuktikan bahwa cara-cara kotor tidak bisa diterima oleh masyarakat. Sebagian masyarakat tidak menerima politik kotor, merusak demokrasi dengan cara pemberian sembako seperti ini," tutur Amir.

Amir mengimbau kepada masyarakat jangan mau dibohongi menggunakan sembako. Terlebih khusus pendukung Anies-Sandi untuk tidak percaya pemberian sembako seperti ini untuk memengaruhi pemilih.

Dari pelaporan, tim hukum Anies-Sandiaga membawa bukti dua kantong berisi sembako. Isi kantong tersebut yaitu mi instan tiga bungkus, gula pasir 1 kilogram, beras 1 kilogram, dan sarung atau sajadah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7187 seconds (0.1#10.140)