Panwaslu Jakarta Pusat Enggan Komentari Dugaan Politik Uang Djan Faridz
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat, M Halman Muhdar, enggan mengungkapkan ihwal terjadinya peristiwa dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 28 Maret 2017 lalu.
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada Bawaslu DKI Jakarta. "Iya, itu laporannya di (Bawaslu) DKI ya. Itu bukan kita yang melakukan penanganan, jadi sebaiknya dikonfirmasi ke (Bawaslu) DKI ya," kata Halman saat dikonfirmasi Okezone via sambungan telepon, Rabu (5/4/2017).
Halman mengakui video yang menunjukkan Djan Faridz diduga tengah membagi-bagikan uang viral di media sosial. Namun, dirinya tidak bisa menilai secara subyektif terkait apa yang dilakukan pendukung paslon Ahok-Djarot itu bagian dari politik uang atau tidak.
"Memang yang viral itu beritanya terkait dengan pembagian uang. Cuma kita nggak bisa menilai dengan satu penilaian saja. Jadi ini harus dilakukan pengkajian, klarifikasi, kemudian kita menilai apakah itu terpenuhi atau tidak (unsur politik uangnya)," ungkap dia.
Karena itu, Halman enggan buka suara terkait kasus dugaan politik uang yang dilakukan pendukung paslon Ahok-Djarot tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut penanganan kasus itu ke Bawaslu DKI.
"Ini kan penanganannya di (Bawaslu) DKI, jadi saya nggak tahu soal klarifikasi dan pembuktiannya. Itu ada laporannya ke (Bawaslu) DKI," kata dia.
Sekadar diketahui, Djan Faridz dilaporkan oleh relawan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Jumat 31 Maret 2017, lantaran diduga membagi-bagikan uang saat menghadiri kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Maret lalu.
Kegiatan Djan itu terekam oleh media, lalu menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak anak-anak berebutan dan bersalaman dengan Djan yang akhirnya diketahui membagikan uang pecahan Rp50 ribu.
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada Bawaslu DKI Jakarta. "Iya, itu laporannya di (Bawaslu) DKI ya. Itu bukan kita yang melakukan penanganan, jadi sebaiknya dikonfirmasi ke (Bawaslu) DKI ya," kata Halman saat dikonfirmasi Okezone via sambungan telepon, Rabu (5/4/2017).
Halman mengakui video yang menunjukkan Djan Faridz diduga tengah membagi-bagikan uang viral di media sosial. Namun, dirinya tidak bisa menilai secara subyektif terkait apa yang dilakukan pendukung paslon Ahok-Djarot itu bagian dari politik uang atau tidak.
"Memang yang viral itu beritanya terkait dengan pembagian uang. Cuma kita nggak bisa menilai dengan satu penilaian saja. Jadi ini harus dilakukan pengkajian, klarifikasi, kemudian kita menilai apakah itu terpenuhi atau tidak (unsur politik uangnya)," ungkap dia.
Karena itu, Halman enggan buka suara terkait kasus dugaan politik uang yang dilakukan pendukung paslon Ahok-Djarot tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut penanganan kasus itu ke Bawaslu DKI.
"Ini kan penanganannya di (Bawaslu) DKI, jadi saya nggak tahu soal klarifikasi dan pembuktiannya. Itu ada laporannya ke (Bawaslu) DKI," kata dia.
Sekadar diketahui, Djan Faridz dilaporkan oleh relawan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Jumat 31 Maret 2017, lantaran diduga membagi-bagikan uang saat menghadiri kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Maret lalu.
Kegiatan Djan itu terekam oleh media, lalu menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak anak-anak berebutan dan bersalaman dengan Djan yang akhirnya diketahui membagikan uang pecahan Rp50 ribu.
(ysw)