Pekan Depan, Sidang Ahok Bisa Disiarkan Secara Live
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada pekan depan akan beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang bisa disiarkan secara langsung atau live.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengungkapkan, pada persidangan ke-18 pekan depan beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU. Setelah itu, persidangan ke-19 atau dua pekan mendatang, giliran Ahok beserta penasihat hukumnya mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Lantaran sudah melewati masa pembuktian, kata Dwiarso, pada persidangan berikutnya majelis hakim memperbolehkan kembali untuk diliput secara live oleh media massa.
"Diperintahkan kepada jaksa untuk mulai besok sudah mencicil tuntutannya. Dan, tanggal 11 diharapkan segera dibacakan," kata Dwiarso, Selasa (4/4/2017).
JPU pun menyatakan kesiapannya membuat tuntutan untuk Ahok pada sidang pekan depan itu. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang nanti.
Sementara, sidang ke-17 kemarin berakhir pukul 22.40 WIB. Seusai sidang, Ahok yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan kesiapannya menjalani sidang ke-18 pada Selasa (11 April 2017) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
"Kalau dibacakan tuntutan ya persiapannya duduk dengar saja. Ini urusan penasihat hukum, ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Pertanian, Jaksel, Selasa (4/4/2017).
Menurutnya, pada sidang ke-19, dua pekan yang akan datang dengan agenda pembelaan, akan dimajukan satu hari karena pada dua pekan depan itu, harinya berdekatan dengan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Seperti diketahui, hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta berlangsung pada 19 April 2017.
"Karena dimajukan, berarti tanggal 17 (April 2017), kita akan pembelaan, pleidoi," katanya.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengungkapkan, pada persidangan ke-18 pekan depan beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU. Setelah itu, persidangan ke-19 atau dua pekan mendatang, giliran Ahok beserta penasihat hukumnya mengajukan pleidoi atau pembelaan.
Lantaran sudah melewati masa pembuktian, kata Dwiarso, pada persidangan berikutnya majelis hakim memperbolehkan kembali untuk diliput secara live oleh media massa.
"Diperintahkan kepada jaksa untuk mulai besok sudah mencicil tuntutannya. Dan, tanggal 11 diharapkan segera dibacakan," kata Dwiarso, Selasa (4/4/2017).
JPU pun menyatakan kesiapannya membuat tuntutan untuk Ahok pada sidang pekan depan itu. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang nanti.
Sementara, sidang ke-17 kemarin berakhir pukul 22.40 WIB. Seusai sidang, Ahok yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan kesiapannya menjalani sidang ke-18 pada Selasa (11 April 2017) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
"Kalau dibacakan tuntutan ya persiapannya duduk dengar saja. Ini urusan penasihat hukum, ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Pertanian, Jaksel, Selasa (4/4/2017).
Menurutnya, pada sidang ke-19, dua pekan yang akan datang dengan agenda pembelaan, akan dimajukan satu hari karena pada dua pekan depan itu, harinya berdekatan dengan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Seperti diketahui, hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta berlangsung pada 19 April 2017.
"Karena dimajukan, berarti tanggal 17 (April 2017), kita akan pembelaan, pleidoi," katanya.
(zik)