Diduga Gelapkan Minyak Sawit, 2 Karyawan Disidang

Selasa, 04 April 2017 - 21:01 WIB
Diduga Gelapkan Minyak Sawit, 2 Karyawan Disidang
Diduga Gelapkan Minyak Sawit, 2 Karyawan Disidang
A A A
JAKARTA - Kasus penggelapan minyak kelapa sawit dengan terdakwa ER dan SB memasuki babak baru. Sidang perdana kasus itu dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/3/2017).

Agenda sidang membacakan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua pelaku yakni, Pasal 372 ayat 2 KUHP tentang Penggelapan. "Minggu depan kami akan hadirkan saksi fakta. Beberapa saksi ahli kami siapkan untuk menjerat kedua terdakwa," kata JPU Malini Sianturi, tadi siang.

Malini menuturkan, kedua terdakwa dengan sengaja melakukan penggelapan. Bahkan mereka enggan menunjukan itikad baik setelah pihak PT PMA mencoba melakukan mediasi.

Jaksa melanjutkan, kasus ini bermula ketika PT PMA melakukan pembelian CPO (crude palm oil) dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.100 ton pada 2011 lalu. Selanjutnya CPO diangkut dari Papua ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

Selain PT PMA, kapal juga membawa CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kg. Bongkar muat pun dilakukan lebih dahulu oleh PT BKP dengan alasan pihaknya melakukan minyak terakhir.

Namun saat dilakukan penghitung, minyak sawit milik PT PMA mengalami penyusutan. Saat dikomplain PT BKP enggan menanggapi, malah membawa kabur ke gudang tangki minyak di kawasan Bekasi.

Upaya mediasi sempat dilakukan namun itikad baik tak ditunjukan. Sehingga PT PMA pun mempolisikan dua karyawan PT BKP, ER dan SB.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutedjo dan dua hakim anggota Kris Fajar dan Dodong dengan agenda membaca dakwaan. Tim kuasa hukum pun mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU.

"Semestinya kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum. Karena sudah dibuatkan dalam berita acara. Berita acara ini bagi pengacara merupakan bukti legal sah," tutur Indra Prasetya, salah satu anggota tim pengacara terdakwa.

Meski begitu, Indra menghormati betul putusan ini. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi untuk membantah perkara ini.

Sebelumnya pernah di tulis KORAN SINDO, Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan kasus penggelapan minyak sawit ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pekan lalu. Dalam kasus dugaan penggelapan ini, PT PMA mengalami kerugian Rp381 juta lantaran 42,9 ton minyaknya dicuri.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8097 seconds (0.1#10.140)