Ada Rekayasa, Polisi Sebut Penangkapan Aktivis 313 Sesuai Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Polisi membantah kabar miring di media sosial yang menyebutkan penangkapan Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath bersama aktivis 313 lainnya direkayasa. Penangkapan itu justru sudah sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah bertindak sesuai prosedur terkait penangkapan serta penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga melakukan perbuatan makar tersebut.
Apalagi, kata Argo, polisi sudah mengantongi dua alat bukti terkait penangkapan kelima aktivis 313 tersebut. Maka itu, tindakan polisi itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Yang terpenting kegiatan ini sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur, ada laporan masyarakat, ada penyelidikan, kita adakan penangkapan minimal 2 alat bukti cukup, sudah kita penuhi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).
Dia menambahkan, tidak ada unsur rekayasa dalam kasus penangkapan ativis 313 itu. Polisi yakin, kalau bukti-bukti yang dimiliki kepolisian sangat kuat terkait penangkapan tersebut. Maka itu, masyarakat pun diminta tak percaya pada berita-berita yang beredar di media sosial tersebut.
Tindakan kepolisian ini, murni dalam rangka menjaga masalah keamanan negara Indonesia. Maka itu, masyarakat diminta tak ada menyebut tindak polisi dalam kasus ini merupakan suatu rekayasa kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah bertindak sesuai prosedur terkait penangkapan serta penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga melakukan perbuatan makar tersebut.
Apalagi, kata Argo, polisi sudah mengantongi dua alat bukti terkait penangkapan kelima aktivis 313 tersebut. Maka itu, tindakan polisi itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Yang terpenting kegiatan ini sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur, ada laporan masyarakat, ada penyelidikan, kita adakan penangkapan minimal 2 alat bukti cukup, sudah kita penuhi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).
Dia menambahkan, tidak ada unsur rekayasa dalam kasus penangkapan ativis 313 itu. Polisi yakin, kalau bukti-bukti yang dimiliki kepolisian sangat kuat terkait penangkapan tersebut. Maka itu, masyarakat pun diminta tak percaya pada berita-berita yang beredar di media sosial tersebut.
Tindakan kepolisian ini, murni dalam rangka menjaga masalah keamanan negara Indonesia. Maka itu, masyarakat diminta tak ada menyebut tindak polisi dalam kasus ini merupakan suatu rekayasa kasus.
(pur)