Polisi Tahan Sekjen FUI karena Khawatir Melarikan Diri
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Sekjen FUI KH M Al Khaththath karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan makar. AL Khaththath ditahan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan evaluasi pada kelima aktivis 313 itu, penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan pada mereka, termasuk Sekjen FUI. Adapun alasan penahanan itu berdasarkan subjektivitas penyidik.
"Penahanan itu dilakukan selama 20 hari karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Argo pada wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Argo, dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, spanduk, pamflet, saksi, laporan polisi, dan uang belasan juta yang tengah diselidiki kepemilikannya, asalnya, dan peruntukannya.
Alat bukti itu yang menunjukan adanya pertemuan di sejumlah lokasi dan sejumlah orang yang hendak menduduki DPR/MPR RI secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini kembali pada UUD 45.
"Namanya permufakatan (makar), hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena Pasal 107 dan 110 KUHP," tuturnya. Saat ini, tambah Argo, polisi pun sedang mendalami siapa yang menjadi otak kasus makar tersebut. Dia enggan membeberkan apakah masus yang menimpa Sekjen FUI itu berkaitan dengan kasus makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawannya yang juga ditangkap terkait kasus makar dahulu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan evaluasi pada kelima aktivis 313 itu, penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penahanan pada mereka, termasuk Sekjen FUI. Adapun alasan penahanan itu berdasarkan subjektivitas penyidik.
"Penahanan itu dilakukan selama 20 hari karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Argo pada wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Argo, dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dokumen, spanduk, pamflet, saksi, laporan polisi, dan uang belasan juta yang tengah diselidiki kepemilikannya, asalnya, dan peruntukannya.
Alat bukti itu yang menunjukan adanya pertemuan di sejumlah lokasi dan sejumlah orang yang hendak menduduki DPR/MPR RI secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini kembali pada UUD 45.
"Namanya permufakatan (makar), hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena Pasal 107 dan 110 KUHP," tuturnya. Saat ini, tambah Argo, polisi pun sedang mendalami siapa yang menjadi otak kasus makar tersebut. Dia enggan membeberkan apakah masus yang menimpa Sekjen FUI itu berkaitan dengan kasus makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawannya yang juga ditangkap terkait kasus makar dahulu.
(whb)