Begini Kesaksian Meringankan Rais PBNU untuk Ahok
A
A
A
Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas'udi memberikan kesaksian meringankan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang ke-16 di Auditorium Kementan. Dalam kesaksiannya, ahli agama ini menuturkan, pemimpin itu bersifat umum karena Islam menyadari, sesungguhnya umat Islam tidak akan menjadi umat otonom bergaul dengan pihak lain.
Masdar mengatakan, dalam hukum Fiqih kemaslahatan politik memperlakukan secara sama semua manusia, apapun keyakinan yang dianutnya. "Fiqih memang dalam lingkup pemerintahan Islam klasik yang punya hak istimewa Islam karena Negara Islam," ujar Masdar di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Namun, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia ini menuturkan, prinsip bernegara dan berbangsa sudah berubah dengan Islam menjadi agenda sendiri. Dia tak memungkiri dalam memilih pemimpin di Indonesia, masyarakat Indonesia tak bisa dilepaskan dari surat Al-Maidah ayat 51.
Hanya saja, dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 memperbolehkan seorang muslim untuk memilih pemimpin nonmuslim. "Allah tak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tak memerangimu karena agama dan tak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," tuturnya.
Masdar menambahkan, pemimpin yang tidak boleh dipilih itu pemimpin yang memerangi umat Islam atas dasar agama. "Yang tidak boleh diskriminasi yang tdak memerangi kamu dengan dasar agama. Orang yang tidak mengusir kita dan tidak mengusik kita itu boleh dianggap sebagi wali," katanya.
Masdar mengatakan, dalam hukum Fiqih kemaslahatan politik memperlakukan secara sama semua manusia, apapun keyakinan yang dianutnya. "Fiqih memang dalam lingkup pemerintahan Islam klasik yang punya hak istimewa Islam karena Negara Islam," ujar Masdar di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Namun, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia ini menuturkan, prinsip bernegara dan berbangsa sudah berubah dengan Islam menjadi agenda sendiri. Dia tak memungkiri dalam memilih pemimpin di Indonesia, masyarakat Indonesia tak bisa dilepaskan dari surat Al-Maidah ayat 51.
Hanya saja, dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 memperbolehkan seorang muslim untuk memilih pemimpin nonmuslim. "Allah tak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tak memerangimu karena agama dan tak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," tuturnya.
Masdar menambahkan, pemimpin yang tidak boleh dipilih itu pemimpin yang memerangi umat Islam atas dasar agama. "Yang tidak boleh diskriminasi yang tdak memerangi kamu dengan dasar agama. Orang yang tidak mengusir kita dan tidak mengusik kita itu boleh dianggap sebagi wali," katanya.
(whb)