Ganti Hari, GNPF MUI Tetap Kawal Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) konsisten dalam mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bahkan, ruas Jalan RM Harsono kembali ditutup karena adanya sidang dugaan kasus penistaan agama. Penutupan itu dilakukan menggunakan kawat berduri yang dijaga aparat kepolisian.
Massa pro dan kontra pun sudah mulai berdatangan. Mereka mendengarkan orasi-orasi yang disajikan di atas mobil komando. Dalam orasi massa yang kontra Ahok meneriakan.
"Ahok harus ditahan polisi, selain itu jangan pernah menjadikan orang kafir menjadi pemimpin," ujar salah seorang orator GNPF MUI di Kementan, Jaksel, Rabu (29/3/2017).
Berjarak sekitar 250 meter dari massa kontra Ahok, massa pro Ahok membalas dengan ucapan "Ahok harus bebas karena tidak bersalah," kata orator massa pro Ahok.
Sementara itu, Sidang lanjutan ke-16 ini, kubu Ahok akan menghadirkan 7 saksi, yakni.
1. Ahli Agama Islam yang juga Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
2. Ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah- Perti, Hamka Hag.
3. Ahli Agama Islam sekaligus Rois Syuriah PBNU dan Wakil Ketua DMI, Kiai Masdar Farid Mas'udi.
4. Ahli Hukum Pidana sekaligus Praktisi Hukum pensiunan WKPT DKI Jakarta, Muhammad Hatta.
5. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Udayana Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
6. Ahli Bahasa sekaligus Guru Besar linguistik Universitas Katolik Jayabaya Bambang Kuswanti, Ahli Psikologi Sosial
7. Ahli Psikologi Sosial sekaligus Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Bahkan, ruas Jalan RM Harsono kembali ditutup karena adanya sidang dugaan kasus penistaan agama. Penutupan itu dilakukan menggunakan kawat berduri yang dijaga aparat kepolisian.
Massa pro dan kontra pun sudah mulai berdatangan. Mereka mendengarkan orasi-orasi yang disajikan di atas mobil komando. Dalam orasi massa yang kontra Ahok meneriakan.
"Ahok harus ditahan polisi, selain itu jangan pernah menjadikan orang kafir menjadi pemimpin," ujar salah seorang orator GNPF MUI di Kementan, Jaksel, Rabu (29/3/2017).
Berjarak sekitar 250 meter dari massa kontra Ahok, massa pro Ahok membalas dengan ucapan "Ahok harus bebas karena tidak bersalah," kata orator massa pro Ahok.
Sementara itu, Sidang lanjutan ke-16 ini, kubu Ahok akan menghadirkan 7 saksi, yakni.
1. Ahli Agama Islam yang juga Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
2. Ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah- Perti, Hamka Hag.
3. Ahli Agama Islam sekaligus Rois Syuriah PBNU dan Wakil Ketua DMI, Kiai Masdar Farid Mas'udi.
4. Ahli Hukum Pidana sekaligus Praktisi Hukum pensiunan WKPT DKI Jakarta, Muhammad Hatta.
5. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Udayana Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
6. Ahli Bahasa sekaligus Guru Besar linguistik Universitas Katolik Jayabaya Bambang Kuswanti, Ahli Psikologi Sosial
7. Ahli Psikologi Sosial sekaligus Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
(mhd)