Sidang Ke-16, Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli

Rabu, 29 Maret 2017 - 09:50 WIB
Sidang Ke-16, Ahok Hadirkan...
Sidang Ke-16, Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sidang keenam belas ini masih mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa.

Sidang yang biasanya digelar hari Selasa ini diundur lantaran pada hari itu 28 Maret libur Hari Raya Nyepi. Kini sidang tersebut akan digelar kembali dengan tujuh orang saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh Ahok.

"Ada tujuh ahli dari terdakwa," ujar Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di Kementan, Jaksel, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, dari tujuh saksi itu, dua orang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.

Sedang lima saksi ahli meringankan Ahok yang dihadirkan belum masuk dalam BAP, yakni ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH Masdar Farid Mas'udi.

Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Bukan hanya akan menghadirkan lima orang ahli, rencananya juga tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan ahli meringankan mereka dan berhalangan hadir di persidangan itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)