Polda Metro Limpahkan Kasus Buni Yani ke Kejati Jabar
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA oleh Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Bagaimana perkembangannya?
Kepala Kejati Jawa Barat Untung Arimuladi mengatakan, kasus itu disdik oleh Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan. Sementara saat ini pihaknya masih sebatas penelitian kasus tersebut.
"Jadi kita masih dalam tahap penelitian syarat formil dan materil. Kalau nanti sudah ada sikap, tentu akan kita informasikan. Mudah-mudahan tidak lama lagi kita informasikan," jelasnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/3/2017).
Untung belum bersedia bicara terlalu jauh soal perkembangan kasus tersebut. Dia lebih memilih memberi penjelasan nanti setelah penelitian kasus itu bisa disimpulkan langkah berikutnya. "Nanti saya informasikan. Ya, nanti dikabari," kata Untung.
Kepala Kejati Jawa Barat Untung Arimuladi mengatakan, kasus itu disdik oleh Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan. Sementara saat ini pihaknya masih sebatas penelitian kasus tersebut.
"Jadi kita masih dalam tahap penelitian syarat formil dan materil. Kalau nanti sudah ada sikap, tentu akan kita informasikan. Mudah-mudahan tidak lama lagi kita informasikan," jelasnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/3/2017).
Untung belum bersedia bicara terlalu jauh soal perkembangan kasus tersebut. Dia lebih memilih memberi penjelasan nanti setelah penelitian kasus itu bisa disimpulkan langkah berikutnya. "Nanti saya informasikan. Ya, nanti dikabari," kata Untung.
(mhd)