Diduga Konsumsi Narkoba, Ridho Rhoma Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Artis dangdut Ridho Rhoma dibekuk petugas Polres Jakarta Barat karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat, Jumat, 24 Maret 2017 malam tadi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, saat ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
"Saat dibekuk petugas, Ridho Rhoma diduga kuat usai mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sebab dari tangannya disita sabu seberat 0,7 gram," kata Suhermanto kepada wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Suhermanto menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa, satu paket sabu, satu paket keytamin, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil sedan Honda bernopol B 1240 ZAA.
Sementara itu manajer Ridho Rhoma, Tanti belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. SINDOnews yang mencoba menghubungi melalui telepon seluler dan SMS belum ada jawaban.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, saat ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
"Saat dibekuk petugas, Ridho Rhoma diduga kuat usai mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sebab dari tangannya disita sabu seberat 0,7 gram," kata Suhermanto kepada wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Suhermanto menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa, satu paket sabu, satu paket keytamin, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil sedan Honda bernopol B 1240 ZAA.
Sementara itu manajer Ridho Rhoma, Tanti belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. SINDOnews yang mencoba menghubungi melalui telepon seluler dan SMS belum ada jawaban.
(pur,ars)