Todong Pengunjung Kafe dengan Pistol, Intel Gadungan Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Dipo (25) dibekuk polisi karena mengaku sebagai anggota Intel Mabes Polri. Dia bahkan sempat menganiaya dan menodongkan pistol ke seorang pengunjung kafe berinisial M (27) yang ada di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Kompol M. Syafi'i mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/3/2017) dinihari. Saat itu, korban yang sedang duduk-duduk di dalam kafe tiba-tiba didatangi pelaku dan terjadi cekcok diantara keduanya.
Pelaku mengaku tak terima disenggol korban saat sedang berjalan di kawasan tersebut. Setelah semakin panas suasananya, pelaku lantas mengeluarkan senjata airsoft gun.
"Tersangka keluarkan senjata dan menodongkannya pelipis kiri korban serta mengancam akan menembaknya," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/3/2017).
Menurutnya, selain itu, pelaku sempat memukul korban menggunakan senjata airsoft gun jenis Signer P22 itu. Tak itu saja, Dipo sampai mengaku-aku sebagai anggota Intel Mabes Polri untuk membuat korban ketakutan.
Saat itu, korban pun pergi meninggalkan area tersebut untuk menemui temannya dan mengabarkan kejadian itu ke polisi. Tak lama, polisi datang dan mengamankan pelaku ke Polsek Mampang.
"Setelah kami periksa, tak ada identitas dari kepolisian dan senjata itu pun tak berizin serta kosong pelurunya," katanya.
Kini, Dipo dijerat dengan pasal pasal 335 KUHP dan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
Kapolsek Mampang Kompol M. Syafi'i mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/3/2017) dinihari. Saat itu, korban yang sedang duduk-duduk di dalam kafe tiba-tiba didatangi pelaku dan terjadi cekcok diantara keduanya.
Pelaku mengaku tak terima disenggol korban saat sedang berjalan di kawasan tersebut. Setelah semakin panas suasananya, pelaku lantas mengeluarkan senjata airsoft gun.
"Tersangka keluarkan senjata dan menodongkannya pelipis kiri korban serta mengancam akan menembaknya," ujarnya pada wartawan, Kamis (23/3/2017).
Menurutnya, selain itu, pelaku sempat memukul korban menggunakan senjata airsoft gun jenis Signer P22 itu. Tak itu saja, Dipo sampai mengaku-aku sebagai anggota Intel Mabes Polri untuk membuat korban ketakutan.
Saat itu, korban pun pergi meninggalkan area tersebut untuk menemui temannya dan mengabarkan kejadian itu ke polisi. Tak lama, polisi datang dan mengamankan pelaku ke Polsek Mampang.
"Setelah kami periksa, tak ada identitas dari kepolisian dan senjata itu pun tak berizin serta kosong pelurunya," katanya.
Kini, Dipo dijerat dengan pasal pasal 335 KUHP dan UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
(ysw)