PBNU Tegaskan Rais Syuriah Jadi Saksi untuk Ahok Atas Nama Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kehadiran KH Ahmad Ishomuddin sebagai saksi meringankan dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak membawa nama kelembagaan.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, sudah mengetahui KH Ahmad Ishomuddin menjadi saksi ahli agama untuk meringankan Ahok.
"Beliau dalam kapasitas keilmuan sebagai ulama yang ahli tafsir, mewakili pribadi," kata Helmy saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/3/2017).
Helmy melanjutkan, sebelumnya KH Ishomuddin juga telah meminta izin untuk memberikan keterangan di sidang Ahok."PBNU telah mengutus KH Miftahul Akhyar. KH Ishom sudah pamit, dan kami mempersilakan secara pribadi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu tim penasihat hukum Ahok Triana Dewi Seroja mengatakan, sidang ke 15 ini dijadwalkan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. "Kita akan hadirkan beberapa saksi ahli, yakni ahli agama Islam KH Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana C. Djisman Samosir, SH, MH," ujarnya pada wartawa, Selasa (21/3/2017).
Menurut Triana, ahli agama KH Ahmad Ishomuddin merupakan Rais Syuriah PBNU sekaligus dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Sedangkan ahli bahasa Rahayu Surtiati adalah Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Depok. Sementara ahli hukum pidana C. Djisman Samosir, SH, MH, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.( Baca: Sidang ke-15, Rais Syuriah PBNU Jadi Saksi Ahli Meringankan Ahok )
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, sudah mengetahui KH Ahmad Ishomuddin menjadi saksi ahli agama untuk meringankan Ahok.
"Beliau dalam kapasitas keilmuan sebagai ulama yang ahli tafsir, mewakili pribadi," kata Helmy saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/3/2017).
Helmy melanjutkan, sebelumnya KH Ishomuddin juga telah meminta izin untuk memberikan keterangan di sidang Ahok."PBNU telah mengutus KH Miftahul Akhyar. KH Ishom sudah pamit, dan kami mempersilakan secara pribadi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu tim penasihat hukum Ahok Triana Dewi Seroja mengatakan, sidang ke 15 ini dijadwalkan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. "Kita akan hadirkan beberapa saksi ahli, yakni ahli agama Islam KH Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana C. Djisman Samosir, SH, MH," ujarnya pada wartawa, Selasa (21/3/2017).
Menurut Triana, ahli agama KH Ahmad Ishomuddin merupakan Rais Syuriah PBNU sekaligus dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Sedangkan ahli bahasa Rahayu Surtiati adalah Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Depok. Sementara ahli hukum pidana C. Djisman Samosir, SH, MH, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.( Baca: Sidang ke-15, Rais Syuriah PBNU Jadi Saksi Ahli Meringankan Ahok )
(whb)