Sidang ke-15, Rais Syuriah PBNU Jadi Saksi Ahli Meringankan Ahok
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan agenda masih mendengarkan saksi meringankan.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok Triana Dewi Seroja mengatakan, sidang ke 15 ini dijadwalkan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. "Kita akan hadirkan beberapa saksi ahli, yakni ahli agama Islam KH Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana C. Djisman Samosir, SH, MH," ujarnya pada wartawa, Selasa (21/3/2017).
Menurut Triana,, ahli agama KH Ahmad Ishomuddin merupakan Rais Syuriah PBNU sekaligus dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Sedangkan ahli bahasa Rahayu Surtiati adalah Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Depok. Sementara ahli hukum pidana C. Djisman Samosir, SH, MH, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
"Hingga saat ini mereka sudah confirmed akan hadir untuk memberikan pendapatnya hari ini dipersidangan Pak Basuki," katanya. Mantan Bupati Belitung Timur ini menjadi terdakwa karena dinilai telah menistakan agama Islam saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Pasalnya, saat pidato dirinya menyinggung Surah Al-maidah ayat 51.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok Triana Dewi Seroja mengatakan, sidang ke 15 ini dijadwalkan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. "Kita akan hadirkan beberapa saksi ahli, yakni ahli agama Islam KH Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana C. Djisman Samosir, SH, MH," ujarnya pada wartawa, Selasa (21/3/2017).
Menurut Triana,, ahli agama KH Ahmad Ishomuddin merupakan Rais Syuriah PBNU sekaligus dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Sedangkan ahli bahasa Rahayu Surtiati adalah Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Depok. Sementara ahli hukum pidana C. Djisman Samosir, SH, MH, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
"Hingga saat ini mereka sudah confirmed akan hadir untuk memberikan pendapatnya hari ini dipersidangan Pak Basuki," katanya. Mantan Bupati Belitung Timur ini menjadi terdakwa karena dinilai telah menistakan agama Islam saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Pasalnya, saat pidato dirinya menyinggung Surah Al-maidah ayat 51.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan Pasal 156 (a) KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(whb)