Sidang ke-15, Ahok Bakal Hadirkan Tiga Saksi
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam sidang kelima belas ini, Ahok akan menghadirkan tiga orang saksi yang bakal meringankannya. Salah satunya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"KH Ahmad Ishomuddin, Ahli Agama Islam (Rais Syuriah PBNU Jakarta dan Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung)," ujar kuasa hukum Ahok dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Maret 2017.
Kedua ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut adalah ahli bahasa Universitas Indonesia UI). Kemudian, satu lagi ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan.
"Prof Dr Rahayu Surtiati, Ahli Bahasa (Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Depok) dan C Djisman Samosir, SH, MH - Ahli Hukum Pidana (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung)," jelasnya dalam keterangan tertulis itu.
Dalam sidang kelima belas ini, Ahok akan menghadirkan tiga orang saksi yang bakal meringankannya. Salah satunya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"KH Ahmad Ishomuddin, Ahli Agama Islam (Rais Syuriah PBNU Jakarta dan Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung)," ujar kuasa hukum Ahok dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Maret 2017.
Kedua ahli yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut adalah ahli bahasa Universitas Indonesia UI). Kemudian, satu lagi ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan.
"Prof Dr Rahayu Surtiati, Ahli Bahasa (Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Depok) dan C Djisman Samosir, SH, MH - Ahli Hukum Pidana (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung)," jelasnya dalam keterangan tertulis itu.
(mhd)