Serahkan LHKPN, Yupen: Sandi Tak Bisa Hadiri Panggilan Polisi

Senin, 20 Maret 2017 - 23:46 WIB
Serahkan LHKPN, Yupen: Sandi Tak Bisa Hadiri Panggilan Polisi
Serahkan LHKPN, Yupen: Sandi Tak Bisa Hadiri Panggilan Polisi
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Anies-Sandi memastikan kalau besok Sandiaga Salahuddin Uno tidak bisa datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus yang terjadi 2012 silam, besok. Karena, pasangan nomor urut tiga ini akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi menjelaskan, ketidak hadiran Sandiaga dalam hal ini bukan tanpa alasan. Karena, kata dia, acara penyerahan LHKPN ke KPK sudah lama dijadwalkan.

"Begitu cepat proses ini, dan kita juga sudah susun jadwal berapa hari sebelumnya karena memang ini adalah momennya kampanye. Banyak warga yang ingin bertemu (Anies-Sandi) segala macam, apalagi besok kita juga ada acara di KPK, LHKPN, maka itu adalah agenda yang tidak bisa di-cancel, tidak bisa dibatalkan," kata Yupen di Posko Pemenangan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017) malam.

Maka itu, Yupen meminta maaf kepada pihak kepolisian. Karena, Cawagub DKI Jakarta nomor tiga itu tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada esok hari. Meski demikian, dia memastikan, jika polisi memanggilnya lain waktu Sandi akan datang.

"Maka dengan sangat menyesal, Bang Sandi besok tidak dapat menghadiri panggilan tersebut. Tapi jangan khawatir, pada kesempatan berikutnya, Bang Sandi akan datang. Terserah polisi mau panggil kapan," katanya.

Meski begitu, dia berharap, polisi tidak usah memanggil Sandiaga Uno dalam waktu dekat. Karena, saat ini lagi massa kampanye untuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017. Tapi, kalau polisi memaksakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.

"Kalau bisa sih ditunda sampai setelah pemilu saja, supaya tidak ada dugaan-dugaan ini bermuatan politik segala macam. Tapi kalaupun polisinya memaksakan kita akan hadapi, tapi untuk besok kita tidak bisa datang," tegasnya.

Selain itu, Yupen juga mempertanyakan respon polisi yang begitu cepat terkait 2012 tentang penjualan sebidang tanah yang luasnya 3.115 meter persegi di Curug Raya KM 35, Tangerang, Banten.

"Artinya dapat kita tangkap dari surat ini adalah korban Djoni Hidayat merasa digelapkan atas obyek tanah yang berada di Tangerang. Untuk itu dia sudah lapor ke Polda pada tanggal 8 Maret 2017. Pada tanggal 9 Maret 2017, artinya keesokan harinya, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu," jelas Yupen.

Yupen melanjutkan, hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan. Maka itu, dia mempertanyakan sikap polisi terkait kasus tersebut.

"Surat ini nyata-nyata dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2017 untuk pemanggilan pada tanggal 21 Maret 2017. Kita salut luar biasa, dalam satu hari, kemudian seminggu, sudah sampai surat panggilan ke kita. Ini luar biasa sekali. Andai polisi itu menangani seluruh perkara itu secepat ini, maka dapat dipastikan tidak ada keluhan, tidak ada tunggakan perkara barangkali di Indonesia ini," urainya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8952 seconds (0.1#10.140)