Izin Tiga Pulau Reklamasi Dicabut, Sandi Sebut Ini Kemenangan Rakyat Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada pengembang. Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Salahudin Uno, menilai keputusan tersebut merupakan kemenangan rakyat, khususnya para nelayan.
"Alhamdulillah ini kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan keteradilan," ucapnya di Rumah Makan Pondok Tanada, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Cawagub pasangan cagub Anies Rasyid Baswedan ini menuturkan, putusan PTUN merupakan refelksi dari kebijakan yang dibuat dan dieksekusi tergesa-gesa. "Ini juga menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudan hari untuk memastikan bahwa proses harus terencana dengan baik dan memerhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah pihak seharusnya melakukan rembuk untuk membangun ulang Jakarta pascareklamasi. Komunikasi tersebut dilakukan bersama para pengembang untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini.
"Kita mau win-win solution. Agar diberikan kemenangan tetapi yang investasi dipastikan juga tidak dirugikan, yang sudah beli tanah di sana juga bisa mendapatkan uang kembali," ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan WALHI atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Sejauh ini PTUN bukan hanya mengabulkan gugatan terhadap reklamasi Pulau K tetapi juga Pulau F.
Dalam sidang putusan yang diberlangsung Kamis 16 Maret 2017, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
Sedangakan dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Adapun pihak tergugat berasal komunitas nelayan dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan hidup.
"Alhamdulillah ini kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan keteradilan," ucapnya di Rumah Makan Pondok Tanada, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Cawagub pasangan cagub Anies Rasyid Baswedan ini menuturkan, putusan PTUN merupakan refelksi dari kebijakan yang dibuat dan dieksekusi tergesa-gesa. "Ini juga menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudan hari untuk memastikan bahwa proses harus terencana dengan baik dan memerhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah pihak seharusnya melakukan rembuk untuk membangun ulang Jakarta pascareklamasi. Komunikasi tersebut dilakukan bersama para pengembang untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini.
"Kita mau win-win solution. Agar diberikan kemenangan tetapi yang investasi dipastikan juga tidak dirugikan, yang sudah beli tanah di sana juga bisa mendapatkan uang kembali," ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan WALHI atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Sejauh ini PTUN bukan hanya mengabulkan gugatan terhadap reklamasi Pulau K tetapi juga Pulau F.
Dalam sidang putusan yang diberlangsung Kamis 16 Maret 2017, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
Sedangakan dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Adapun pihak tergugat berasal komunitas nelayan dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan hidup.
(ysw)