Polsek Tanah Abang Jelaskan Pemanggilan Sandiaga Uno

Jum'at, 17 Maret 2017 - 11:03 WIB
Polsek Tanah Abang Jelaskan...
Polsek Tanah Abang Jelaskan Pemanggilan Sandiaga Uno
A A A
JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Mustakim menjelaskan, pemanggilan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. Hal itu terkait perseteruan antara pelapor Dini dengan terlapor inisial E yang berada di dalam komunitas lari lantaran saling ejek antaran kedua wanita itu.

"Hanya kata-kata itu saja, jangan gila lo sama suami orang (sama Sandiaga). Laporannya pencemaran nama baik," kata Mustakim di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Pelaporan ini terjadi pada tahun 2013. Ramai dibicarakan karena ditemukan beredar dan viral di media sosial saat ini. "Masalahnya kayak gini, situasi begini ada timbul di media sosial supaya clear. Ya kita clear kan," kata Mustakim.

Meski demikian, sambung Mustakin, kasus pencemaran nama baik itu sudah mendapatkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3) di Polda Metro Jaya. Namun Sandiaga pada keterangannya, menurut Mustakim tidak ada di tempat karena hanya disebut namanya oleh pelapor.

"Karena disebutkan oleh pelapor makanya kita tanyakan tapi bukti yang mengarah ke sana enggak ada," kata Mustakim.

Mustakim menambahkan, alasan mengapa Sandiaga dipanggil tiga tahun setelah kasus 2013 karena saat ini menjadi viral di media sosial.

"Ada di medsos. Dari medsos kita tindak lanjuti lah. Kebetulan saya pejabat baru, ya kita tindaklanjuti lah. Supaya clear," kata Mustakim.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)