Pagi Ini, Sandiaga Uno Akan Penuhi Panggilan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Cawagub DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mendatangi Polsek Tanah Abang, Jumat (17/3/2017) pagi ini. Sandi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik.
"Bang Sandi warga negara yang taat hukum dan aturan. Besok pagi bang Sandi akan hadir. Kami mengundang teman-telan media untuk hadir di sana karena Bang Sabdi akan memberikan keterangan di Polsek Tanah Abang," kata Ketua Tim Hukum Anies-Sandi Yupen Hadi di Posko Pemenangan Anies-Sandi Cicurug, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Maret 2017 kemarin.
Yupen menjelaskan, pemanggilan Sandi terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang peristiwanya terjadi pada November 2013 lalu."Kami ingin sampaikan kasus ini sudah dilaporkan sejak 7 November 2013 di Polres Jakarta Pusat dengan pelapor atas nama Dini Indrawati Septiani. Sekarang sudah 2017, berarti sudah 3 tahun sekian bulan. Artinya sudah cukup lama," lanjutnya.
Yupen menegaskan, dalam kasus tersebut Sandi bukan sebagai saksi terlapor."Kasusnya terkait Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik antara pelapor dengan yang dilaporkan saudari Eli. Bukan bang Sandi. Bang Sandi hanya saksi biasa bukan orang yang dilaporkan," tegas Yupen.
Yupen menambahkan, pada pekan lalu tim hukum Anies-Sandi mendatangi Polsek Tanah Abang dan meminta penundaan pemanggilan."Kami meminta agar pemanggilan beliau usai pilkada atau sampai setelah 19 April. Harapan kami di-approve. Tapi datang lagi surat pemanggilan pada 15 Maret kemarin yang berisi bahwa Sandi akan dipanggil besok pagi," urainya.
"Bang Sandi warga negara yang taat hukum dan aturan. Besok pagi bang Sandi akan hadir. Kami mengundang teman-telan media untuk hadir di sana karena Bang Sabdi akan memberikan keterangan di Polsek Tanah Abang," kata Ketua Tim Hukum Anies-Sandi Yupen Hadi di Posko Pemenangan Anies-Sandi Cicurug, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Maret 2017 kemarin.
Yupen menjelaskan, pemanggilan Sandi terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang peristiwanya terjadi pada November 2013 lalu."Kami ingin sampaikan kasus ini sudah dilaporkan sejak 7 November 2013 di Polres Jakarta Pusat dengan pelapor atas nama Dini Indrawati Septiani. Sekarang sudah 2017, berarti sudah 3 tahun sekian bulan. Artinya sudah cukup lama," lanjutnya.
Yupen menegaskan, dalam kasus tersebut Sandi bukan sebagai saksi terlapor."Kasusnya terkait Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik antara pelapor dengan yang dilaporkan saudari Eli. Bukan bang Sandi. Bang Sandi hanya saksi biasa bukan orang yang dilaporkan," tegas Yupen.
Yupen menambahkan, pada pekan lalu tim hukum Anies-Sandi mendatangi Polsek Tanah Abang dan meminta penundaan pemanggilan."Kami meminta agar pemanggilan beliau usai pilkada atau sampai setelah 19 April. Harapan kami di-approve. Tapi datang lagi surat pemanggilan pada 15 Maret kemarin yang berisi bahwa Sandi akan dipanggil besok pagi," urainya.
(whb)