Demo di DPR, Ribuan Perawat Minta Diangkat Jadi PNS
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2017). Ribuan perawat itu menuntut agar pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tuntutannya adalah agar ada perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat dan menghargai lama masa kerja yang telah di lakoni di instansi pemerintah," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Selain itu, dia juga bmeminta, Komitmen DPR melakukan pengawasan kepada pemerintah untuk menghapus sistem kerja TKS di institusi pemerintah. Pemerintah juga harus mengawasi sektor swasta yang mempekerjakan perawat agar memberikan penghargaan yang layak, menghilangkan diskriminasi kebijakan dan kesenjangan pada tenaga kesehatan.
"Perawat sering dituntut professional dan praktik secara aman dalam melayani masyarakat, namun banyak perawat belum dapat mengembangkan diri lebih professional karena rendahnya penghagaan/penghasilan dan kesempatan mengembangkan diri bahkan perawat sendiri belum dapat menjaga rasa aman bagi dirinya sendiri," jelasnya.
Dia berharap, aspirasi dan tuntutan dapat ditindak lanjuti oleh DPR bersama pemerintah agar masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang professional, aman dan manusiawi oleh perawat yang professional dan bermartabat.
"Hal ini juga berkontribusi mengurangi keresahan dikalangan profesi perawat Indonesia yang diharapkan mengisi pembangunan kesehatan," imbuhnya.
"Tuntutannya adalah agar ada perubahan regulasi yaitu UU ASN agar dapat menerima PNS dari perawat yang honor atau TKS tanpa syarat dan menghargai lama masa kerja yang telah di lakoni di instansi pemerintah," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Selain itu, dia juga bmeminta, Komitmen DPR melakukan pengawasan kepada pemerintah untuk menghapus sistem kerja TKS di institusi pemerintah. Pemerintah juga harus mengawasi sektor swasta yang mempekerjakan perawat agar memberikan penghargaan yang layak, menghilangkan diskriminasi kebijakan dan kesenjangan pada tenaga kesehatan.
"Perawat sering dituntut professional dan praktik secara aman dalam melayani masyarakat, namun banyak perawat belum dapat mengembangkan diri lebih professional karena rendahnya penghagaan/penghasilan dan kesempatan mengembangkan diri bahkan perawat sendiri belum dapat menjaga rasa aman bagi dirinya sendiri," jelasnya.
Dia berharap, aspirasi dan tuntutan dapat ditindak lanjuti oleh DPR bersama pemerintah agar masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang professional, aman dan manusiawi oleh perawat yang professional dan bermartabat.
"Hal ini juga berkontribusi mengurangi keresahan dikalangan profesi perawat Indonesia yang diharapkan mengisi pembangunan kesehatan," imbuhnya.
(mhd)