Dituduh Lakukan Penggelapan, Ini Kata Sandiaga Uno
A
A
A
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta 2017 Sandiaga Salahuddin Uno menepis tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh Fransiska ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Semua proses hukum harus kita lalui. Yang laporan terakhir diberitahu oleh tim hukum saya di brif, tim hukum saya bahwa saya tidak terlibat. Saya tidak akan melakukan tindakan di luar koridor hukum," kata Sandi di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Sandi pun enggan mengomentari lebih jauh terkait kasus tersebut. "Saya tidak akan komentar sesuatu yang sudah masuk ke ranah hukum biar tim hukum menangani. Soal memenuhi panggilan, kami akan penuhi dan apresiasi aparat kepolisian untuk proses hukum dan keadilan berjalan jujur, transparan dan penuh keadilan," paparnya.
Kejadian itu, lanjut Sandi, merupakan kejadian lama. "Kejadian lima tahun lalu. Ini sepertinya kesalahpahaman antara Pak Andreas yang memberikan pernyataan kepada saya, bahwa semuanya sesuai proses hukum. Apapun yang digugat Fransiska itu tentunya setelah klarifikasi tidak ada kasus hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Sandi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap melakukan penggelapan dan diancam pasal 372 KUHP. Laporan dengan nomor LP/115/III/2017/ PMJ/Ditreskrimum itu baru didisposisi ke Krimum dan belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut. (Baca Juga: Kasus Lama, Sandiaga Uno Akan Diperiksa Polisi(mhd)
"Semua proses hukum harus kita lalui. Yang laporan terakhir diberitahu oleh tim hukum saya di brif, tim hukum saya bahwa saya tidak terlibat. Saya tidak akan melakukan tindakan di luar koridor hukum," kata Sandi di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Sandi pun enggan mengomentari lebih jauh terkait kasus tersebut. "Saya tidak akan komentar sesuatu yang sudah masuk ke ranah hukum biar tim hukum menangani. Soal memenuhi panggilan, kami akan penuhi dan apresiasi aparat kepolisian untuk proses hukum dan keadilan berjalan jujur, transparan dan penuh keadilan," paparnya.
Kejadian itu, lanjut Sandi, merupakan kejadian lama. "Kejadian lima tahun lalu. Ini sepertinya kesalahpahaman antara Pak Andreas yang memberikan pernyataan kepada saya, bahwa semuanya sesuai proses hukum. Apapun yang digugat Fransiska itu tentunya setelah klarifikasi tidak ada kasus hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Sandi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap melakukan penggelapan dan diancam pasal 372 KUHP. Laporan dengan nomor LP/115/III/2017/ PMJ/Ditreskrimum itu baru didisposisi ke Krimum dan belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut. (Baca Juga: Kasus Lama, Sandiaga Uno Akan Diperiksa Polisi(mhd)