Kasus Lama, Sandiaga Uno Akan Diperiksa Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal mengusut kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. Polisi juga akan meminta keterangan dari cawagub nomor urut tiga itu.
"Intinya, pelapor ini meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual, uang yang diberikan hanya Rp1 miliar. Harganya Rp8 miliar, sisanya belum dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, rabu (15/3/2017).
Menurut Argo, polisi akan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut dan akan meminta keterangan dari Sandiaga Uno selaku terlapor. Namun, saat ini pemanggilan itu belum dijadwalkan.
"Semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi atas tuduhan tindak pidana penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada tahun 2012 silam. Laporan tersebut diterima dengan nomor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan sangkaan pasal 372 KUHP.
"Intinya, pelapor ini meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual, uang yang diberikan hanya Rp1 miliar. Harganya Rp8 miliar, sisanya belum dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, rabu (15/3/2017).
Menurut Argo, polisi akan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut dan akan meminta keterangan dari Sandiaga Uno selaku terlapor. Namun, saat ini pemanggilan itu belum dijadwalkan.
"Semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi atas tuduhan tindak pidana penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada tahun 2012 silam. Laporan tersebut diterima dengan nomor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan sangkaan pasal 372 KUHP.
(mhd)