Bongkar Peredaran Narkoba di Tangsel, Polisi Musnahkan Barang Bukti

Selasa, 14 Maret 2017 - 13:14 WIB
Bongkar Peredaran Narkoba di Tangsel, Polisi Musnahkan Barang Bukti
Bongkar Peredaran Narkoba di Tangsel, Polisi Musnahkan Barang Bukti
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi membekuk lima orang pria yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba di Tangerang Selatan (Tangsel). Dari pengungkapan itu, terdapat 706, 8867 gram sabu dan 23, 359, 154 gram ganja disita.

Pelaku Irfan Maulana , Budi Hermawan serta Aditya Prasetya. Ketiganya merupakan pengedar yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tangsel dengan Barang Bukti (BB) 689, 05 gram sabu.

Sedangkan pelaku keempat bernama Maulana, dia ditangkap oleh petugas dari Polsek Ciputat dengan BB narkoba jenis sabu seberat 17. 8367 gram dan ganja seberat 21.000 gram.

Sementara pelaku kelima, Fajar Prio Handoko diamankan oleh anggota Polsek Pamulang dengan BB berupa daun ganja siap pakai sebanyak 2. 359,153 gram.

"Kelima pelaku merupakan jaringan pengedar di Kota Tangsel, salah satunya residivis kasus narkoba. mereka diamankan saat tengah melakukan transaksi," terang Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel, Selasa (14/3/2017).

Para pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima Tahun, atau denda minimal Rp1 miliar.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 114, 112, 111, UU No.35 Tahun 2009. Ancamannya pidana kurungan paling sedikit lima tahun dan denda Rp1 miliar," imbuhnya.

Pemusnahan BB itu disaksikan oleh pihak Kejari Tangerang, BNN Tangsel serta tokoh masyarakat, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di masukkan ke dalam mesin blender untuk jenis sabu. Sedangkan untuk daun ganja dimasukkan ke dalam suatu tong kosong, lalu dibakar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4447 seconds (0.1#10.140)