Temui Timses Ahok-Djarot, Pengamat: KPU Harus Netral
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta profesional dan hati-hati dalam kasus pertemuan dengan tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Kasus ini jangan sampai terkesan oleh publik bahwa KPU DKI tidak netral.
"Jangan sampai KPU DKI tertuduh tidak netral dan sebagainya," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago kepada Okezone, Sabtu (11/3/2017).
Pangi berujar, KPU DKI harus belajar dari kesalahannya selama ini, termasuk ketika Ahok-Djarot walk out atau meninggalkan rapat pleno KPU DKI lantaran persoalan waktu yang molor. "KPU harus tetap bekerja pada standar SOP yang sudah ada," ujarnya.
Dia menambahkan, bila dilihat secara empiris, KPU DKI sudah banyak menunjukkan sikap tidak profesional dalam perhelatan Pilgub DKI 2017. "Termasuk pernah menerima bantuan komputer dari Pemda DKI," ungkap Pangi.
Pangi mengatakan, sebagai penyelenggara pilgub, KPU harus netral. "Jangan sampai nanti publik atau paslon menolak hasil rekapitulasi KPU DKI putaran kedua karena proses dari awal penyelenggaraan banyak cacat bawaan dan gagap," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengikuti pertemuan tertutup dengan pasangan calon gubernur Ahok-Djarot.
Atas pertemuan tersebut, penyelenggara dan pengawas pemilu tingkat provinsi itu diadukan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
ACTA menilai ketiganya telah melakukan pelanggaran kode etik serius, khususnya Pasal 13 huruf F yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial. ACTA juga menduga pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan DPT pada putaran kedua Pilkada DKI 2017.
"Jangan sampai KPU DKI tertuduh tidak netral dan sebagainya," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago kepada Okezone, Sabtu (11/3/2017).
Pangi berujar, KPU DKI harus belajar dari kesalahannya selama ini, termasuk ketika Ahok-Djarot walk out atau meninggalkan rapat pleno KPU DKI lantaran persoalan waktu yang molor. "KPU harus tetap bekerja pada standar SOP yang sudah ada," ujarnya.
Dia menambahkan, bila dilihat secara empiris, KPU DKI sudah banyak menunjukkan sikap tidak profesional dalam perhelatan Pilgub DKI 2017. "Termasuk pernah menerima bantuan komputer dari Pemda DKI," ungkap Pangi.
Pangi mengatakan, sebagai penyelenggara pilgub, KPU harus netral. "Jangan sampai nanti publik atau paslon menolak hasil rekapitulasi KPU DKI putaran kedua karena proses dari awal penyelenggaraan banyak cacat bawaan dan gagap," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Sumarno, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengikuti pertemuan tertutup dengan pasangan calon gubernur Ahok-Djarot.
Atas pertemuan tersebut, penyelenggara dan pengawas pemilu tingkat provinsi itu diadukan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
ACTA menilai ketiganya telah melakukan pelanggaran kode etik serius, khususnya Pasal 13 huruf F yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial. ACTA juga menduga pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan DPT pada putaran kedua Pilkada DKI 2017.
(mhd)